Berita Viral

ASN Diminta Donasi untuk Pengadaan Karpet Masjid Agung Tuai Sorotan, Wali Kota: Itu Sifatnya Infak

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DONASI KARPET MASJID - Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi yang terletak di Jalan Veteran Nomor 46, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN diimbau Wali Kota Bekasi berdonasi untuk pengadaan karpet baru.

TRIBUNJATIM.COM - Donasi pengadaan karpet Masjid Agung Al Barkah di Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, menuai sorotan.

Sebelumnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN diminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, berdonasi.

Donasi tersebut untuk pengadaan karpet baru.

Baca juga: Sejumlah Bocah Tiba-tiba Ambruk Diduga Tersambar Petir saat Mengaji, Orang Tua Panik Bopong Korban

Imbauan donasi pengadaan karpet baru di Masjid Agung Al Barkah tersebut tertulis melalui Surat Edaran Nomor:400.8/1646/Setda.Kesra tentang Penggalangan Donasi Pengadaan Karpet Baru untuk Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani pada Jumat (11/4/2025).

Diadakannya donasi pengadaan karpet baru tersebut karena karpet masjid sudah bau dan menimbulkan aroma tidak sedap pasca banjir pada Selasa (4/3/2025).

"Saat terjadi musibah banjir pada 4 Maret 2025, sarana ibadah berupa karpet terendam banjir dan menimbulkan aroma tidak sedap sehingga dapat mengganggu kekhusyukan beribadah maka perlu diganti dengan karpet baru," seperti tertulis dalam surat edaran, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan surat edaran tersebut, tertulis donasi dari ASN dan non ASN se-Kota Bekasi tersebut untuk pengadaan karpet baru Masjid Agung Al Barkah seluas 1.200 meter persegi.

Kemudian donasi untuk biaya pembelian karpet baru dapat dihimpun pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selanjutnya donasi akan disetorkan setiap bulannya melalui Baznas Kota Bekasi dengan nomor rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB): 00602018888888.

"Pengumpulan donasi tersebut dilakukan setiap bulan selama belum mencukupi kebutuhan untuk pembelian karpet dimaksud dan pengumpulan donasi dimulai pada April 2025," tulis dalam akhir surat edaran tersebut.

Menanggapi surat edaran ini, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, mengkritiknya.

Ia menilai, donasi pengadaan karpet baru yang dipungut dari ASN dan non ASN terkesan ada unsur pemaksaan.

"Surat edaran itu memang bagus," kata Adhika saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (15/4/2025).

"Tapi ketika dikumpulkan per OPD, itu jadi semacam nanti ada keterpaksaan, nah itu yang enggak pas," imbuhnya.

Imbauan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN berdonasi untuk pengadaan karpet baru di Masjid Agung Al Barkah, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Imbauan tersebut tertulis melalui Surat Edaran Nomor:400.8/1646/Setda.Kesra tentang Penggalangan Donasi Pengadaan Karpet Baru untuk Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani pada Jumat (11/4/2025). (ISTIMEWA)

Selain itu, Adhika juga mempertanyakan alur donasi yang mengapa perlu dikumpulkan melalui masing-masing OPD dan kemudian dikirim ke Baznas.

Sebab menurutnya, donasi tersebut idealnya langsung dikirim ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

"Seharusnya langsung saja ke DKM Masjid Al Barkah, dan kemudian ada pihak yang bisa dihubungi dari sisi Masjid Al Barkahnya," jelasnya.

Sementara, Tri Adhianto menuturkan, tidak ada paksaan terhadap ASN dan non ASN untuk berdonasi pengadaan karpet baru Masjid Al Barkah. 

Hal itu ditegaskannya hanya bersifat ajakan berdonasi pengadaan karpet baru dan dalam surat edaran tersebut juga bersifat sedekah.

"Itu sifatnya infak, sedekah, kira-kira untuk mengajak kebaikan boleh apa enggak? Dan itu tidak dipaksakan, tidak dihukum, tidak diberikan sanksi, jadi pemaksaannya seperti apa?" singkat Tri.

Baca juga: Sosok Dokter Faza Viral Pulang Pergi Jalan Kaki dari Rumah ke RS, Akui Tak Punya Kendaraan Motor

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bakal menerbitkan surat edaran larangan bagi masyarakat melakukan pemungutan pembangunan di jalan raya. 

"Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin, 14 April 2025, akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (12/4/2025).

Dikatakan Dedi Mulyadi, surat edaran ini berlaku untuk semua jenis pungutan.

Baik yang mengatasnamakan sumbangan pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya. 

Menurutnya, pungutan yang dilakukan masyarakat di jalan raya bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.

"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas," tegasnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat sidak ke Pasteur pada 8 April 2025. Dedi Mulyadi akan menerbitkan surat edaran larangan permintaan sumbangan atau pungutan di jalan raya. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Apabila ada pungutan atau sumbangan di jalan raya untuk pembangunan masjid maupun musala, maka Pemprov Jabar hingga pemerintah desa akan mencari solusinya.

"Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas," katanya.

Dedi Mulyadi pun meminta agar kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota di seluruh daerah di Jabar untuk melakukan langkah antisipatif dari larangan pungutan pembangunan di jalan raya.

"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati, dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini