Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Tuban, pada pekan kedua bulan April 2025, sudah capai Rp26,2 Miliar, Rabu (16/4/2024).
Dari data yang dihimpun, hingga tanggal 13 April 2025. Penerimaan PKB di Kabupaten Tuban, sudah mencapai Rp26,2 Miliar atau 27,20 persen, dari target Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Timur di tahun 2025, yang berjumlah Rp96 Miliar.
Pengelola Data Perpajakan UPT Bappenda, Provinsi Jawa Timur, KB Samsat Tuban, Joko Sulistiyo mengatakan, kalau capaian yang telah diraih ini menunjukan tingginya kesadaran masyarakat Kabupaten Tuban akan kewajiban pajak.
"Hal ini karena tingginya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Baca juga: Tiba-Tiba Oleng, Mobil Satu Keluarga dari Nganjuk Tabrak Truk di Tuban, 1 Orang Tewas dan 7 Terluka
Lebih lanjut, untuk mencapai target penerimaan PKB di tahun 2025 Bappenda Jawa Timur, telah memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BPNKB, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024.
“Keputusan Gubernur ini sudah berlaku dari Januari 2025,” imbuhnya.
Kemudian strategi lain yang digunakan, yaitu melakukan layanan jemput bola melalui Samsat keliling dan layanan Samsat payment point, yang tersebar di berbagai titik strategis di Kabupaten Tuban.
Baca juga: Habis dari RS, Kaca Mobil Pria di Tuban Dipecah Pemotor Misterius, Korban Luka Ringan
Joko juga mengingatkan, kalau pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan kembali kepada masyarakat lagi. Dengan wujud pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta peningkatan fasilitas transportasi dan keselamatan jalan.
"Pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke masyarakat," pungkasnya.