TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya Lisa Mariana kini resmi dilaporkan pihak Ridwan Kamil ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan gubernur Jawa Barat itu dengan tegas akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan Lisa Mariana ke polisi.
Setelah membuat pengakuan selingkuh hingga punya anak dengan Ridwan Kamil, kini Lisa Mariana dilaporkan ke polisi oleh Ridwan Kamil.
Lisa Mariana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Heri Bertus, dalam pernyataannya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribunnews.com.
"Benar, Pak Ridwan Kamil telah melaporkan ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Heri kepada awak media.
Menurut Heri, Lisa Mariana diduga telah melakukan penuduhan secara sepihak terhadap kliennya tanpa disertai bukti yang sah.
Tuduhan tersebut juga disebarluaskan ke publik, yang dinilai mencoreng reputasi Ridwan Kamil secara signifikan.
"Pernyataan dan tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan disebarkan ke publik tentu sangat merugikan nama baik Pak Ridwan," tambah Heri.
"Dalam laporan polisi, kami telah melampirkan semua bukti, saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri," jelasnya.
Baca juga: Sebut Lisa Mariana Fitnah, Ridwan Kamil Polisikan Si Mantan Model: Tidak Pernah Memiliki Hubungan
Model majalah dewasa Lisa Mariana resmi dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 11 April 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa Mariana disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A.
"Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 ini mengatur tentang tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik secara tanpa hak, yang seolah-olah dianggap data otentik,"
"Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar," ujar Heribertus saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).