TRIBUNJATIM.COM - Nasib Lisa Mariana jika terbukti fitnah Ridwan Kamil, jadi sorotan.
Diketahui, Lisa Mariana mengaku punya anak dari hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Hal itu pertama kali diungkap Lisa Mariana melalui Instagram pribadinya.
Ridwan Kamil pun telah menjawab pengakuan Lisa Maariana sebagai fitnah kejam.
Tegas atas pengakuan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri, pada 11 April 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bahwa langkah hukum ini ditempuh demi kebenaran. Ridwan Kamil merasa telah dirugikan baik secara nama baik maupun moral.
“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.
“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.
Baca juga: Kondisi Lisa Mariana Usai Dipolisikan Ridwan Kamil, Curhat Tak Baik-baik Saja: Tolong Peluk Aku
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Beberapa pasal telah menanti Lisa Mariana. Pun dirinya terancam pasal berlapis dan juga beberapa ancaman hukuman hingga denda miliaran rupiah.
Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal tersebut mencakup:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan,”