Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan

Pantas Aiptu LC Sering Mampir Ruang Tahanan, Napi Wanita 3 Kali Jadi Korban Kebejatan Oknum Polisi

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM POLISI - Ilustrasi polisi. Seorang polisi Aiptu LC rudapaksa napi wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Kini ditahan di Polda Jatim.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Oknum anggota polisi sering mampir ke ruang tahanan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur.

Ternyata anggota polisi berinisial Aiptu LC itu diduga merudapaksa seorang tahanan wanita.

Aksi bejat itu dilakukan Aiptu LC di ruang tahanan.

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan internal.

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng

Pelaku juga telah ditahan di Mapolda Jatim. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng. 

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

Kini, oknum anggota polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan. 

Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. 

Baca juga: Ternyata Ada Bagi-bagi Uang Antara Oknum Polisi dan TNI di Balik Judi Sabung Ayam, Tewaskan 3 Polisi

Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya. 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.

Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga dilakukan Aiptu LC selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Pada saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Sementara itu, ulah kriminal oknum polisi lainnya juga pernah terjadi di Sumsel.

Oknum anggota polisi berinisial RRM menganiaya pacarnya bernama Wina Septianty (25).

Diketahui, polisi itu tak terima kepada Wina.

Hingga akhirnya Wina lapor ke SPKT Polda Sumsel.

Wina melaporkan perlakuan pacarnya akibat mengalami pemukulan di bagian hidung dan rahang, serta dijambak rambutnya.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Ilegal di Probolinggo

Ilustrasi polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Kost Holau, Jalan Dwikora.

Wina mengungkapkan bahwa sebelum pemukulan, ia berencana pergi ke kosan temannya.

Namun, RRM membuntutinya dan memaksa Wina untuk masuk ke dalam mobil.

“Awalnya saya mau pergi ke kosan teman, ternyata dia pelaku membuntuti. Sampai tiba di kosan, dia menyuruh saya masuk ke dalam mobil,” ujar Wina dalam keterangannya pada Rabu, 16 April 2025.

Di dalam mobil, terjadi cekcok antara keduanya, yang berujung pada pemukulan.

Wina menduga tindakan tersebut dipicu oleh rasa cemburu RRM karena dirinya kini memiliki pasangan baru.

“Dia bilang ada pengkhianatan, cemburu,” tambah Wina.

Sebelum kejadian pemukulan, Wina juga mengaku menerima ancaman melalui pesan singkat WhatsApp dari RRM.

“Sebelumnya ada ancaman dari chat,” ujarnya.

Tindakan Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengonfirmasi bahwa laporan Wina telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.

Nandang juga memastikan bahwa RRM berdinas di Polrestabes Palembang.

“Informasi dari Dirreskrimum, iya sudah bikin LP kemarin Selasa, hari ini mulai ditindaklanjuti,” jelas Nandang.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus perselingkuhan yang melibatkan polisi lainnya juga pernah terjadi di NTB. 

Oknum polisi berduel dengan seorang warga diduga akibat perselingkuhan.

Oknum polisi itu diketahui bernama Aipda Lalu Saefudin.

Ia berduel dengan seorang warga bernama Ahmad Damiati.

Duel tersebut terjadi di halaman Puskesmas Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, pada Sabtu (9/2/2025).

Baca juga: Sosok Anak Kiai di Jawa Timur Diduga Pelakor, Viral Ditegur Selingkuh Dosa, Nekat Tabrak Istri Sah

Ilustrasi aborsi - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Rabu (29/1/2025), memperlihatkan seorang pria memaksa kekasihnya untuk aborsi (Generated by AI)

Insiden ini diduga dipicu oleh masalah pribadi yang berkaitan dengan perselingkuhan.

Camat Pujut, Jumahir, menyatakan bahwa kedua terlibat dalam duel tersebut merupakan warga Desa Ketare.

"Mungkin yang terekspos adalah kasus perselingkuhan, tetapi hasil penyelidikan tentu kita menunggu dari pihak kepolisian," ungkap Jumahir kepada TribunLombok pada Minggu (9/2/2025).

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Polres Lombok Tengah.

Penjabat Kepala Desa Ketare, Putrangsa, menjelaskan bahwa aksi duel tersebut merupakan masalah pribadi antara kedua belah pihak.

"Rekan Kapolsek juga sudah ke TKP. Mungkin nanti rekan Kapolsek yang menjelaskan," ujar Putrangsa.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini keduanya sedang dalam proses perawatan di rumah sakit.

 
Putrangsa menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.

"Pemerintah desa belum bisa bertindak karena kedua pihak masih terluka dan tidak bisa dimintai keterangan," jelasnya.

Ia juga mengimbau agar warga tidak terprovokasi dan menghindari pengerahan massa.

"Ini butuh proses, jangan sampai ada pergerakan massa. Harapan kita, semua masyarakat menjaga ketertiban dan menyerahkan proses hukum kepada yang berwenang," tutup Putrangsa.

Kronologi kejadian

Peristiwa ini berawal dari Aipda Saefudin yang menghubungi istri Lalu Ahmad Damiati.

Ahmad Damiati menduga bahwa istrinya ada hubungan dengan Aipda Saefudin, sehingga merasa sakit hati.

Atas hal itu, Ahmad Damiati, yang berpura-pura sebagai istrinya, membalas pesan singkat Aipda Saefudin. 

Keduanya kemudian bertemu di Puskesmas Sengkol, pada Sabtu (9/2/2025).

Tanpa basa basi, Ahmad Damiati selanjutnya mengayunkan parang ke arah Aipda Saefudin. 

Tetapi, parang itu direbut. Parang itu kemudian yang dipakai Aipda Saefudin melukai tangan Ahmad Damiati.

 

Berita Terkini