Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Ilegal di Probolinggo
Alasan polisi tidak melakukan penahanan pada tersangka kasus pendistribusian puluhan pupuk bersubsidi ilegal di Probolinggo.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin alias pupuk bersubsidi ilegal.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menyita dan menggagalkan pendistribusian sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dan sebuah mobil angkutan.
Meski begitu, tersangka tidak ditahan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, saat menggagalkan pendistribusian tersebut, pihaknya sebenarnya sudah mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernetnya.
"Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yang diamankan saat di lapangan tidak tahu menahu terkait pendistribusian ini. Sehingga dua orang ini kami jadikan saksi," kata AKP Fajar, Selasa (15/4/2025).
Sementara untuk tersangka, lanjut AKP Fajar, berinisial A (38) warga Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang merupakan pemilik pupuk setelah membeli di salah satu kios dan akan dijual kembali di wilayah sekitar.
Hanya saja, menurut AKP Fajar, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka setelah atas perbuatannya tersebut, ancaman hukuman terhadap tersangka tidak lebih dari 2 tahun penjara.
"Karena dalam Undang-undang ekonomi, hukuman tersangka hanya 2 tahun, sehingga tidak kami tahan. Hanya saja tersangka tetap diwajibkan lapor dan kami masih akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Sambut Musim Tanam Periode April, ini Stok Pupuk Subsidi yang Disiapkan Petrokimia Gresik
Probolinggo
pupuk bersubsidi
AKP Putra Adi Fajar Winarsa
Kecamatan Bantaran
TribunJatim.com
berita Probolinggo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
PSHT Kubu Muhammad Taufiq Serahkan Dokumen Legalitas ke Bakesbangpol Tuban |
![]() |
---|
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pemkot Surabaya Gelar Pusdiklat Paskibraka 2025 |
![]() |
---|
Rayakan Hari Anak Nasional, Nestle Indonesia Gelar Jalan Sehat hingga Nonton Film Edukatif |
![]() |
---|
Dugaan Penggelapan Rp 32 M dari Pengurus, Ratusan Anggota KSPPS Madani Trenggalek Geruduk Polres |
![]() |
---|
Gudang SD di Nganjuk Dilalap Si Jago Merah Gara-gara Aktivitas Bakar Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.