Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Ilegal di Probolinggo
Alasan polisi tidak melakukan penahanan pada tersangka kasus pendistribusian puluhan pupuk bersubsidi ilegal di Probolinggo.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin alias pupuk bersubsidi ilegal.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menyita dan menggagalkan pendistribusian sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dan sebuah mobil angkutan.
Meski begitu, tersangka tidak ditahan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, saat menggagalkan pendistribusian tersebut, pihaknya sebenarnya sudah mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernetnya.
"Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yang diamankan saat di lapangan tidak tahu menahu terkait pendistribusian ini. Sehingga dua orang ini kami jadikan saksi," kata AKP Fajar, Selasa (15/4/2025).
Sementara untuk tersangka, lanjut AKP Fajar, berinisial A (38) warga Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang merupakan pemilik pupuk setelah membeli di salah satu kios dan akan dijual kembali di wilayah sekitar.
Hanya saja, menurut AKP Fajar, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka setelah atas perbuatannya tersebut, ancaman hukuman terhadap tersangka tidak lebih dari 2 tahun penjara.
"Karena dalam Undang-undang ekonomi, hukuman tersangka hanya 2 tahun, sehingga tidak kami tahan. Hanya saja tersangka tetap diwajibkan lapor dan kami masih akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Sambut Musim Tanam Periode April, ini Stok Pupuk Subsidi yang Disiapkan Petrokimia Gresik
Probolinggo
pupuk bersubsidi
AKP Putra Adi Fajar Winarsa
Kecamatan Bantaran
TribunJatim.com
berita Probolinggo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Penyebab Mobil Uang Bank BUMN Terbakar Dilalap Api, Bawa Rp 4,6 Miliar Terbakar Rp 1 M |
|
|---|
| Gubernur Tindaklanjuti PNS Abdul Muis dan Kepsek yang Dipecat usai Bantu Gaji Honorer: Upaya Kami |
|
|---|
| Meski Selamat dari Kobaran Api Mobil Bank, Sopir Kepikiran Kerugian karena Bawa Uang Tunai Rp4,6 M |
|
|---|
| Dikhianati Istri Diam-diam Nikah Lagi usai Dijanjikan Pajero, Suami Syok Baru Tahu dari TikTok |
|
|---|
| Terakhir Kali Risma Pamit Ngaji Tapi Tak Bawa HP, Ibu Panik Anaknya Itu Hilang Sudah Seminggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Puluhan-karung-pupuk-ilegal-dan-mobil-angkutan-saat-berada-di-Polres-Probolinggo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.