Namun diduga Risma Siahaan menguasai tempat tersebut secara hukum untuk kepentingan pribadinya.
Sebelumnya Risma Siahaan pernah dipanggil tiga kali.
Namun ia mangkir.
Tambahan informasi, Risma Siahaan diketahui terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Ia juga mengusir petugas pengukuran ketika akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.
Hingga akhirnya Risma Siahaan harus diamankan.
Kejari Medan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan.
Informasi tersebut didapat dari akun Instagram @kejari.medan.
"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis akun @kejari.medan.
Baca juga: Kabur setelah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Desa, Bendes Kradinan Tulungagung Masuk DPO
Penangkapan Risma Siahaan juga berlangsung penuh dengan drama.
Saat penangkapan, Risma Siahaan diketahui berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, usai surat perintah.
Risma Siahaan ditangkap paksa oleh tim gabungan lantaran melakukan penolakan meski surat penetapan tersangka sudah dibacakan.
Risma Siahaan bahkan berakting pingsan saat sampai di rutan.
Ketika tim medis RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, kondisi risma Siahaan dinyatakan sehat.
Bahkan tidak ada masalah medis yang serius.