Polemik Ijazah Ditahan

Cerita Mantan Karyawan UD Sentosa Seal, Resign Mendadak Wajib Setor Rp 2 Juta untuk Tebus Ijazah

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPOR POLISI - Korban SAS saat membuat laporan kepolisian di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (22/4/2025). Ia wajib membayar Rp 2 juta bila ingin ijazah kembali. 

Dan, responnya, tetap tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Bahkan, sang bos, malah memintanya untuk mempercakapkan permasalahan tersebut di kantor secara langsung bukan melalui sambungan telepon. 

"Soal permintaan ijazah. Kemarin saya sempat telpon ke Bu Diana. Saya tanya sekalian. Dia mintanya omong-omongan secara 4 mata. Enggak mau langsung lewat telpon. Tiba-tiba dia matikan telponnya," jelasnya. 

Namun anehnya, saat Korban SAS resign, sang bos, malah berusaha membujuk dirinya untuk mengurungkan niat, dan tetap bekerja di perusahaan tersebut. 

 

"Bu Diana bilang; 'kamu engga kasihan ta sama Ce Diana'. Saya bilang; 'ya gimana lagi ce, keadaannya juga seperti ini'. Saya sudah terusan minta ijazah, jawabannya iya iya, tapi gak ada kejelasan," terangnya. 

Mengenai adanya larangan dan pembatasan aktivitas beribadah Salat Jumat untuk Kaum Adam yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut. 

Korban SAS tak menampiknya. Bahwa aturan tersebut memang ada, dan dirinya juga berulang kali terkena aturan tersebut, yakni pemotongan upah sebanyak Rp10 ribu jika terlambat kembali masuk kerja setelah menunaikan salat. 

"Soal larangan solat ada. Sebenarnya boleh solat, tapi dipotong Rp10 ribu. Untuk mengganti waktu kerja, karena kita pakai solat jumaat. Kita engga protes, ya kita anggap kayak tekanan pekerjaan," pungkasnya. 

Sementara itu, pengacara para korban penahanan ijazah, Edi Kuncoro mengatakan, kasus yang dilaporkan kali ini bertambah tiga perkara. 

Selain penggelapan ijazah, pihaknya juga melaporkan akun media sosial atas kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. 

Berdasarkan penelusurannya, terdapat sekitar tiga akun yang dianggap menyebarkan informasi berisi penipuan lowongan pekerjaan. 

"Ada tiga akun, yang pertama yaitu akun Media Sosial facebook dan instagram. Lalu akun sebuah aplikasi lowongan pekerjaan. Dari lowongan pekerjaan itu, menentukan syarat-syarat. Salah satunya syarat penting tentang penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli," ujarnya di halaman Gedung SPKT Mapolda Jatim. 

Akun-akun tersebut, lanjut Kuncoro, mengatasnamakan badan usaha yang lain, seperti perusahaan komoditor maupun perusahaan terbatas. 

Lalu, badan usaha itu juga menggaet pencari kerja yang bukan merupakan atas nama PT Sentosa Seal, melainkan diarahkan untuk melakukan interview ke pergudangan di Margomulyo nomor 44.

"Inilah yang saya kemudian melaporkan akun, bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain kemudian melamar ke sana dan menyerahkan ijazah atau uang Rp 2Juta itu yang pertama," ungkapnya. 

Halaman
123

Berita Terkini