Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, Imroatul Mufidah mengatakan, pendapatan sektor parkir dari pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung, akan mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 14 miliar, Selasa (22/4/2025).
Sebelumnya, DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD).
Satu di antara yang diubah adalah pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung.
Dalam rancangan final, sepeda motor akan dikenakan Rp 20.000 per tahun, dan mobil Rp 40.000 per tahun.
Sementara kendaraan barang Rp 50.000 per tahun.
"Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perhubungan, diperkirakan dapatnya Rp 10 miliar sampai Rp 14 miliar," ungkap Imroatul, Selasa (22/4/2025).
Jumlah ini meningkat dibanding saat terakhir diberlakukan parkir berlangganan tahun 2023, yaitu Rp 8 miliar.
Sementara tahun 2024 sistem parkir berlangganan dihapus, retribusi parkir dipungut saat pengguna kendaraan parkir.
Hasilnya pendapatan sektor pakir anjlok, hanya tersisa sekitar Rp 800 juta saja.
Baca juga: Pengunjung Kapok ke Pasar usai Kena Getok Parkir Liar Rp60 Ribu, Dishub Mengaku Kecolongan
"Tatif baru parkir berlangganan ini kemungkinan berlaku di tahun 2025," sambung Imroatul.
Pemkab Tulungagung juga akan menekankan transparansi pelaksanaan di lapangan.
Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan, dipungut lagi saat parkir.
Setiap kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan akan diberi stiker dan kartu berlangganan.
"Ada stiker sebagai bukti yang bisa dikenali petugas di lapangan. Kami menekankan transparansi implementasinya," tegas Imroatul.
Untuk tahun 2025 ini, Pemkab Tulungagung mendapatkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 130 miliar.
Dana ini didapat dari perubahan persentase bagi hasil antara Pemprov Jatim dan Pemkab Tulungagung.
Sebelumnya persentase bagi hasil ini 70 persen Pemprov Jatim dan 30 persen Pemkab Tulungagung, kini diubah 66 persen pemkab dan 34 persen pemprov.
Hasilnya, Pemkab Tulungagung mendapatkan Opsen PKB sebesar Rp 127 miliar dan BBNKB Rp 3 miliar.
"Untuk penggunaannya, saya lupa persisnya, kalau tidak salah 15 persen di antaranya untuk perbaikan jalan. Selebihnya bebas dialokasikan," paparnya.
PAD Kabupaten Tulungagung sekitar Rp 800 miliar, mayoritas ditopang 2 RSUD dr Iskak Tulungagung, ditambah RSUD dr Karneni Campurdarat Tulungagung.
Pendapatan di luar rumah sakit lebih dari Rp 300 miliar, sisanya paling besar dari RSUD dr Iskak, kemudian RSUD dr Karneni Campurdarat.