Keberadaan Kampung Baru ini terungkap akibat pembakaran mobil polisi saat penangkapan seorang pria berinisial TS, pelaku penganiayaan yang juga kedapatan memiliki senjata api.
Penangkapan dilakukan oleh 14 anggota Polres Metro Depok yang mendatangi kediaman TS di kawasan Harjamukti pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB menggunakan empat mobil.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, saat penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah namun langsung mendapat perlawanan dari TS. Keributan ini kemudian menarik perhatian warga sekitar.
“Begitu warga mengetahui ada keributan, mereka langsung berupaya menyerang petugas,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Demi Kuliah, Artis Tiap Hari PP Naik Pesawat, Akhirnya Disoroti Waktu Lulus, Nasib Langsung Beda
Untuk menghindari situasi semakin memburuk, petugas segera membawa TS ke salah satu mobil polisi dan berupaya meninggalkan lokasi.
Namun, ketiga mobil lainnya dicegat dan dikejar massa.
Satu mobil berhasil membawa pelaku ke Markas Polres Metro Depok meski sempat terhalang portal di Kampung Baru.
Tiga mobil lainnya tertahan.
Satu di antaranya dibakar, dua lainnya mengalami kerusakan.
Hingga kini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lima orang telah ditahan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Ortu Iksan Sudah Belikan Seragam Baru Sebelum Digunting Bu Anggrek, Tapi Tak Dipakai: Nggak Nurut
Ketua ormas, TS yang ditangkap polisi karena sempat menimbulkan kericuhan pada Jumat (18/4/2025).
TS ditangkap polisi di Kampung Baru, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Ia hendak ditangkap karena kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
Sejumlah warga diduga menghalangi aparat ketika menangkap TS.