Selipkan Uang Palsu di Antara yang Asli, 4 Orang di Bojonegoro Tipu Agen BRILink, Aksi Terbongkar

Penulis: Misbahul Munir
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Empat orang komplotan pengedar uang palsu (upal) di Bojonegoro, Jawa Timur, dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang agen BRILink berinisial TA (35), warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Empat orang komplotan pengedar uang palsu (upal) di Bojonegoro, Jawa Timur, dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang agen BRILink berinisial TA (35), warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Korban mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari laporan tersebut, tim satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Mario Prahatinto, Kamis (24/4/2025).

Para tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial MS (27) asal Bojonegoro dan perempuan berinisial UF (42) asal Lamongan.

Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.

Sedangkan dua lainnya, laki-laki berinisial NF (55) asal Surabaya dan DB (52) asal Kediri, merupakan pemasok uang palsu dan pemilik rekening tujuan transfer.

Adapun Modus para pelaku, kata Mario, yaitu menyelipkan uang palsu ke dalam tumpukan uang asli saat melakukan transaksi transfer di agen BRILink.

"MS dan UF datang ke agen BRILink di Kecamatan Kapas untuk mentransfer uang Rp 10 juta. Namun, mereka menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap uang palsu tersebut diketahui diperoleh MS dari NF melalui transaksi tunai (COD) di SPBU Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025.

Baca juga: Dapat Uang Palsu Berjumlah Banyak, Sakiyem Pedagang Pasar Pilih Membuangnya: Besar Bagi Saya

"Dalam transaksi itu, MS menukar Rp 30 juta uang asli dengan Rp 60 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu," terang Mario.

Setelah itu, MS dan UF menyusun uang tersebut dalam lipatan Rp 1 juta, dengan menyelipkan 2-3 lembar uang palsu di setiap bundel.

"Uang palsu itu kemudian diedarkan oleh para tersangka menyasar agen BRILink di desa-desa yang berada di wilayah Bojonegoro, dan sudah diedarkan di 6 titik," sambungnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 27 lembar uang palsu, dua helm, dua ponsel, jaket, dan dua lembar struk bukti transfer.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," tutupnya. 

Berita Terkini