Namun hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.
Saat itu, dalam kamar Fachri Albar ditemukan kokain di sebuah kotak obat.
Akhirnya, Fachri Albar pun menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama keluarganya.
Tepatnya 30 November 2007, Fachri didampingi bibinya, Camelia Malik, aktor Harry Capri (suami Camelia), serta Fitria Sukaesih (putri Ratu dangdut Elvy Sukaesih, Fachry diantar ke BNN.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskannya karena tidak terbukti sebagai pengguna atau pemilik kokain.
Namun, ia diwajibkan untuk melapor ke Mabes Polri seminggu sekali.
Kasus narkoba kembali membawa Fachri Albar pada urusan hukum 11 tahun kemudian tepatnya 2018 lalu.
Fachri sebelumnya ditangkap di rumahnya karena ganja.
Polisi menemukan sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram dalam bentuk sisa rokok.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.
Ada juga 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam yang ditemukan dalam rumah Fachri Albar.
Pda 2018 ini, Fachri dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pemain film Pengabdi Setan itu mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir.
Sidang kasus itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memvonis Fachri bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan.
Vonis dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.