"Sehingga, harus ada surat kesehatan dari daerah asal, sudah divaksin satu kali, dan hewan harus dalam kondisi sehat," katanya.
Selain memastikan hewan yang didistribusikan, Pemkot Surabaya juga mengecek lapak pedagang.
Melibatkan lurah dan camat, lapak pedagang harus sesuai dengan perizinan awal.
"Kami juga melakukan pemantauan. Lapak ini juga harus ada izin dari kelurahan dan kecamatan," katanya.
Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam sebuah regulasi yang akan segera disosialisasikan kepada calon pedagang.
"Kami masih menunggu edaran dari kementerian dan pemerintah provinsi," katanya.
Aturan ini akan menjadi dasar dalam pembukaan lapak pasca Idul Adha.
"Evaluasi dari tahun sebelumnya, masih ada lapak yang memang belum berizin. Kalau yang demikian, kami sosialisasikan termasuk melakukan pemeriksaan hewan di masing-masing lapak," katanya.