TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dibuat heran dengan sejumlah rencana anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Ia mengaku menemukan banyak anggaran untuk pembelian barang yang tidak masuk akal dari sejumlah dinas dan badan di bawah naungan Pemprov Sumut.
Karenanya, ia pun langsung mencoret rencana anggaran tersebut.
Melansir dari Kompas.com, anggaran tak masuk akal yang dimaksud, di antaranya adalah anggaran sebesar Rp 100 juta untuk tusuk gigi.

Penelusuran lebih lanjut di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pemprov Sumut menunjukkan bahwa Badan Penghubung Pemprov Sumut juga menganggarkan pembelian barang yang dianggap "aneh".
Badan tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp 48.750.000 untuk pembelian 15 kue tart berukuran 60 x 40 cm.
Paket tersebut diumumkan pada 21 Januari 2025 dengan metode pengadaan langsung, dan sumber dana berasal dari APBD Sumut dengan Kode RUP 55658358.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Porman Mahulae, menjelaskan bahwa penertiban anggaran ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo, yang mengharuskan alokasi belanja difokuskan pada kinerja pelayanan publik.
"Beliau (Bobby Nasution) tegak lurus dengan instruksi Bapak Presiden tentang efisiensi anggaran, untuk itu beliau tertibkan semua belanja yang tidak berguna dan mengalihkannya ke belanja-belanja yang produktif dan berdampak langsung ke masyarakat,” ujar Porman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).
"Beliau juga meminta OPD tidak main-main dengan anggaran," lanjut Porman.
Baca juga: Bobby Nasution Tindak Tegas Kasus Sekolah Tanpa Guru Sebulan, Janji Perbaiki Nias: Kita Keluarkan
Dengan penertiban anggaran yang tidak berguna ini, diharapkan anggaran APBD Pemprov Sumut dapat lebih difokuskan untuk menjalankan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Program ini mencakup berbagai inisiatif, termasuk Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), Program Berobat Gratis (PROBIS), Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan (JASKOP), Digitalisasi Pelayanan Publik “Cepat, Responsif, Handal, dan Solutif” (CERDAS), Infrastruktur Strategis Terintegrasi (INSTANSI), serta Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice (PRESTICE). Sebelumnya,
Larang Study Tour
Sementara itu, Bobby Nasution buka suara terkait surat edaran Pemprov Sumut yang melarang dilakukannya study tour bagi siswa SMA/SMK.
Bobby Nasution mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah karena biaya study tour kerap membebani orangtua siswa.
Saat diwawancarai, awalnya Bobby menjelaskan study tour bisa menghadirkan multiplier effect, tetapi konsepnya tentu perlu diperbaiki.
"Yang diperbaiki sistem study tour-nya, mungkin kendaraan harus benar-benar dinyatakan layak, lalu kegiatan study tour-nya manfaatnya apa, dan tentunya tidak membebani orangtua," kata Bobby saat ditanya wartawan di kantor Gubernur Sumut, Rabu (30/4/2025).
"Kalau sampai membebani orangtua, tidak baik, sudah salah sistem study tour-nya," ujarnya.
Baca juga: Masjid di Rumah Dinasnya Disebut Tak Boleh Dipakai Pengajian, Bobby Nasution Heran: Belum Bisa Masuk
Bobby mengatakan, kini pihaknya tengah merancang konsep ideal mengenai bagaimana kegiatan study tour yang semestinya.
"Kami sedang susun konsepnya, bagaimana menjalankan study tour ini untuk tidak memberatkan," ujarnya.
Kendati demikian, Bobby juga menilai bahwa salah satu kelebihan study tour ini tentu untuk memperkenalkan para siswa kepada tempat wisata.
Menurut dia, bila hal ini tidak dilakukan, para siswa akan memiliki kepribadian yang acuh tak acuh terhadap tempat wisata.
"Sementara kita sejauh ini menggaungkan Indonesia menjadi salah satu tempat wisata, menjadi produk ekonominya. Kalau tidak diperkenalkan, mereka nanti acuh tak acuh," kata Bobby.
Sebelumnya, dilansir dari Tribun Medan, Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 tentang imbauan tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, pihak sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) dan sekolah luar biasa (SLB) negeri untuk tidak menyelenggarakan perpisahan di luar sekolah.
Selain itu, seluruh sekolah SMA/K dan SLB negeri diimbau untuk menyelenggarakan acara perpisahan dengan sederhana dan tidak ada pungutan biaya apa pun dari sekolah.
Kepala Bidang SMA, Basir Hasibuan, mengatakan bahwa surat edaran ini telah dibagikan ke seluruh SMA/K dan SLB Negeri se-Sumut.
Diakuinya, sudah ditemukan sejumlah sekolah yang telanjur mengutip sebab kutipan itu dilakukan sebelum SE dibagikan.
"SE larangan study tour ke luar sekolah ini sudah kami bagikan. Namun, memang ada yang sudah telanjur mengutip. Itu sudah kami minta untuk dikembalikan," katanya saat diwawancarai Tribun Medan, Senin (28/4/2025).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com