Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 1.569 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan pada tahun 2024.
Data tersebut dinonaktifkan karena tak kunjung melakukan perekaman biometrik KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menuturkan sebenarnya Dukcapil telah mengusulkan 5.672 data penduduk ke pusat jelang Pemilu 2024
"Dari 5.672 NIK, pemerintah pusat menyetujui sebanyak 1.569 NIK dinonaktifkan. Tapi, setelah melakukan perekaman akan otomatis aktif kembali," kata Ririn, Kamis (8/5/2025).
Dengan kata lain, data NIK tersebut masih hidup tapi statusnya non aktif.
Baca juga: Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Kebut Penuntasan Perekaman e-KTP, Progres Capai 99,97 Persen
Ririn menjelaskan, mayoritas pemilik NIK tersebut adalah KTP pemula yang mulai memasuki usia 17 tahun.
Dukcapil sendiri sebenarnya telah berupaya mendorong calon pemilik KTP pemula untuk segera melakukan perekaman dengan menggandeng pemerintah desa.
Baca juga: Imbas Efisiensi Anggaran, Pelayanan Jemput Bola Adminduk di Dispendukcapil Blitar Dikurangi
Namun demikian, masih saja tetap ada calon pemilik KTP pemula yang tidak kunjung melakukan perekaman biometrik KTP-EL.