Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dilakukan Polres Probolinggo. Alhasil polisi menggerebek salah satu toko penjual Minuman Keras(Miras).
Dalam razia Jum'at (9/5/2025), kepolisian dari Satsamapta Polres Probolinggo merazia toko milik AY (43) di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda," kata AKBP Wisnu.
Selain menyita puluhan miras, lanjut AKBP Wisnu, petugas Patroli Sat Samapta Polres Probolinggo juga mengamankan AY (43), sebagai penjual miras untuk dikenakan tipiring.
Baca juga: Soroti Kasus Pesta Miras di Rumah Kades, Tokoh Agama Datangi DPRD Probolinggo: Sudah Darurat Moral
"AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur AKBP Wisnu.
AKBP Wisnu juga meminta kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal," ujar AKBP Wisnu.
"Ini juga sebagai komitmen kami yang tidak akan memberi toleransi dan pandang bulu. Pastikan semua disikat demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo," pungkasnya.