Poin penting:
- Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda, menyatakan kesiapan jika pegawai penyelenggara haji dan umrah harus pindah ke kementerian baru
- Hingga saat ini, pelayanan dan administrasi haji di Ponorogo masih berjalan seperti biasa
- Kantor Kemenag daerah, termasuk Ponorogo, masih menunggu juklak dan juknis sebagai acuan pelaksanaan perpindahan fungsi ke kementerian baru.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
Pramita Kusumaningrum TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo sebut siap jika pegawai penyelenggara haji dan umroh “bedol kantor”.
Ini seiring dengan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau revisi UU Haji sidang paripurna keempat masa persidangan DPR 2025-2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dimana Kementerian Haji dan Umroh resmi terbentuk.
“Kami di Kemenag sangat mendukung full apa yang diinginkan Kementerian Haji dan Umroh.
Seandainya bedol kantor monggoh (silahkan),” ungkap Kepala Kantor Kemenag, Nurul Hudq, Kamis (28/8/2025)
Dia menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Haji atau BPH kemudian bergeser menjadi kementerian haji, sudah diparipurnakan oleh DPR RI.
“Tetapi juklak dan juknis sampai sekarang belum ada. Jadi, kami yang ada di Kabupaten masih menunggu dari juklak dan juknis,” katanya.
Namun, jelas dia, Kantor Kemenag Ponorogo mendukung apa yang diinginkan Kementerian Haji dan Umroh mendatang. Juga mempersiapkan jika pegawai kantor Kemenag Ponorogo yang pindah ke Kementerian Haji dan Umroh.
Baca juga: Beragam Tugas Kemenag Banyuwangi Jika Urusan Haji Dialihkan ke Kementerian Haji
“Kami memiliki kasie Haji. Mungkin nanti berpindah ke kementerian Haji dan Umroh. Menunggu situasi dan kondisi. Tentu juknis dan juklak. Karena sekali lagi masih sangat umum,” tambahnya.
Akan tetapi, Huda—sapaan akrab—Kepala Kantor Kemenag menyatakan bahwa untuk urusan haji 2026 mendatang di Bumi Reog, sampai detik ini masih Kantor Kemenag Ponorogo yang mengurusi.
“Sampai detik ini pendaftaran penggabungan unsur yang keberangkatan masih diurus kemenag belum ada pergeseran. Maka dari itu kami nunggu juklak dan juknis,” pungkasmya
DPR RI telah menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang mengambil alih peran Badan Penyelenggara Haji.
Tribunjatim.com mencoba ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim. Di kantor kemenag, semua masih berjalan seperti biasa.
Dimana masih ada loket yang mengurusi haji dan umroh. Pun ruangan kepengurusan haji dan umroh juga tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau revisi UU Haji sidang paripurna keempat masa persidangan DPR 2025-2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025.