Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Antok alias Sogol (20) asal Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diciduk polisi usai merudapaksa remaja 15 tahun berinisial AA asal Benjeng, Gresik, yang putus sekolah.
Aksi tak patut Sogol di antaranya dilakukan di area gubuk persawahan Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (5/5/2025) lalu.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito mengatakan, Sogol beraksi sebanyak dua kali.
Sebelum merudapaksa korban, Sogol selalu memberikan minuman keras jenis arak kepada korban.
"Sebanyak dua kali, di mana yang pertama di rumah Sogol di Dusun Bareng, Desa Banter, Kecamatan Benjeng, dan kedua, di dalam gubuk sawah Desa Jatirembe tanggal 5 Mei 2025," ujar Kompol Danu Anindhito di Mapolres Gresik, Jumat (9/5/2025).
Di hadapan awak media, Sogol hanya tertunduk lesu.
Ia sempat nangis dan menutupi wajahnya dengan baju tahanan.
Sogol mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf ke keluarga AA.
Ia tega merudapaksa korban yang baru dikenalnya selama enam bulan.
"(Kenal) Sudah setengah tahun," ucapnya.
Baca juga: Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Eks Ketua Ormas di Surabaya Diciduk Polisi, Terkuak dari Video Amatir
Diketahui, korban dirudapaksa pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Tersangka membungkam mulut korban, juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali, sehingga korban tidak berdaya melawan.
Tersangka Sogol dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.