Tim penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap penyebab pasti kematian sang bayi.
Hingga kini, motif dan latar belakang hubungan antara NH dan R masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus yang menyita perhatian publik di Kota Medan ini.
Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga menyebut motif para pelaku mengirimkan paket tersebut ke masjid itu dengan harapan agar bayi tersebut ditemukan marbot masjid dan dikuburkan.
Kebetulan, lokasi masjid itu berdekatan dengan kuburan.
"Supaya kalau misalnya dititipkan di masjid, nanti pihak marbot yang mengafani, kan dekat kuburan," kata Dearma.
Dearma menyebut pelaku R mencari lokasi masjid itu secara acak dari google.
"Lihat dari google, masjid yang ada kuburannya," jelasnya.
Dearma mengatakan bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau inses antara NH dan R. Keduanya diamankan hari ini.
"Sudah (ditangkap), diduga seperti itu (inses), abang adik itu, ini kami masih pendalaman dulu," kata Dearma.
Dearma menyebut keduanya tidak tinggal bersama. Namun, R sering menemui NH dan melakukan hubungan badan.
"Nggak tinggal bareng, cuman berulang kali melakukan hubungan badan," pungkasnya.
Pada 3 Mei 2025, NH melahirkan bayi tersebut secara prematur di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
"Pengakuan NH, dia melahirkan di Barak Tambunan Sicanang Belawan dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri," kata dia.