Gidion menjelaskan kedua tersangka merupakan saudara kandung, dengan status pekerja swasta.
NH merupakan ibu dari bayi tersebut, sedangkan RD dugaan sementara adalah ayah dari bayi tersebut.
"Apakah tersangka RD ayah dari anak tersebut masih kita lakukan DNA," ujarnya.
Meski begitu, NH mengakui menjalin hubungan asmara dengan sang kakak.
"Pelaku mengakui berpacaran dengan abangnya," ungkapnya.
Menurut pengakuan NH kepada kepolisian, bayi tersebut adalah anak pertamanya.
Saat ini kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita akan melihat jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi tersebut baik itu fisik maupun piskis dan penelantaran sehingga mengakibatkan bayi meninggal pasti hukumannya berat," kata Gidion.
Baca juga: Sosok Orang Tua Jasad Bayi yang Dikirim via Gosend, Ternyata Kakak Beradik, NH Melahirkan Sendirian
Melahirkan sendirian
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Jumat (9/5/2025) pagi, setelah personel Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sebuah indekos Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan.
"Pelaku diamankan di kos-kosan pada hari Jumat pagi," kata Kombes Ferry, Jumat.
Keduanya menjalin hubungan terlarang dan NH diketahui telah mengandung sejak Januari 2025 lalu.
NH kemudian melahirkan bayi secara prematur pada 3 Mei di sebuah lokasi bernama ‘Barak Tambunan’ di kawasan Sicanang, Belawan.
Dia melahirkan seorang diri, tanpa bantuan tenaga medis.
"Diketahui hamil Januari 2025. Pengakuan si perempuan, dia melahirkan di 'Barak Tambunan' Sicanang Belawan dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri," kata Ferry.