Polisi Ringkus Preman Kampung di Mojokerto yang Anaiaya Pegawai PLN, Motifnya Kesal Tak Dihargai

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PREMANISME - Pelaku premanisme,  kasus penganiayaan terhadap dua pegawai PLN di Desa Kedungmaling, Sooko, diamankan di Satreskrim Mapolres Mojokerto.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni.

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai PLN, di Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Pelaku tak lain adalah preman kampung bernama M.Atim Perdana (27), warga Dusun/ Desa Kedungmaling yang buron lebih dari setahun usai menganiaya korban.

"Pelaku turut serta dalam pengeroyokan pegawai PLN di jalan raya Desa Kedungmaling," kata KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Suparno, Senin (12/5/2025).

Ia mengungkapkan, dua korban yakni, Aris Saputra dan Khoirul Aksin pekerja PLN berada di sebuah warung usai bekerja memperbaiki instalasi listrik di desa tersebut.

Pelaku bersama 3 orang menghampiri korban di sebuah warung makan Jalan Raya Kedungmaling, pada 9 November 2023 lalu sekitar pukul 08.40 WIB.

Baca juga: Berantas Aksi Premanisme di Mojokerto, Polisi Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Truk Bersenjata Tajam

Tiba-tiba pelaku mengeroyok dan memukul korban secara bertubi-tubi. 

Korban babak belur mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman batu cor dan kayu.

"Kasus pengeroyokan ada 4 Pelaku,  dua pelaku sudah menjalani hukuman, satu sudah bebas dan 1 DPO. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku MAP (Atim), pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungmaling, karena yang bersangkutan melarikan diri usai menganiaya korban," bebernya.

Baca juga: Penghasilan Rp 40 Juta, Preman Berkedok Ormas Puas saat Tarik Uang Pedagang, Sehari Diminta Rp 5000

Suparno menyebut, motif pelaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan korban lantaran keberadaan kelompoknya (Preman kampung) tidak dihargai.

"Korban tidak mengetahui permasalahannya, pelaku langsung menganiaya. Belum sampai terjadi pemerasan," jelasnya.

Hasil penyidikan pelaku Atim mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka parah di kepala.

Baca juga: Pantas Nana Mirdad Kapok Pakai Paylater, Tagihan Rp800 Ribu Diteror Pagi-Sore: Sistemnya Kaya Preman

Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju milik pelaku Atim yang digunakan saat menganiaya korban, dua batu cor, satu batang kayu dan dua helm proyek milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun 6 bulan.

"Perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, sering terjadi pengeroyokan di Desa Kedungmaling. Masyarakat diimbau segera melapor jika terjadi aksi premanisme ke Polres Mojokerto," pungkasnya.

Berita Terkini