Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penghasilan Rp 40 Juta, Preman Berkedok Ormas Puas saat Tarik Uang Pedagang, Sehari Diminta Rp 5000

Preman berkedok ormas menunjukkan kelakuannya yang membuat para pedagang pasar menjadi serba apes.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
PREMAN PASAR DITANGKAP - Polisi menangkap 9 orang yang terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025). Mereka bisa meraup uang sampai Rp 40 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Bisa meraup sampai Rp 40 juta dalam setahun, para preman berkedok ormas membuat resah para pedagang.

Setelah aksi pungli ini terjadi, para preman tersebut mulai dicari-cari oleh pihak kepolisian.

Akhirnya, kepolisian menangkap 9 pelaku premanisme berkedok ormas yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama sebulan terakhir.

Kesembilan tersangka ini beraksi melakukan pungutan liar (pungli), pemerasan, hingga perampasan kendaraan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor.

Mereka terbagi dalam dua kelompok dan masing-masing beroperasi di wilayah Bogor Raya.

"Mereka terlibat perampasan kendaraan dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang. Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," kata Rio.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pelaku lainnya melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang sedang berjualan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Aksi pungli tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok paguyuban atau ormas di Bogor Raya.

Mereka menarik uang Rp 5.000 per hari untuk alasan keamanan.

Baca juga: Penjelasan Disdikpora soal Acara Kelulusan SMK di Bali Undang DJ Seksi, Kadis Sebut Inisiatif Siswa

"Aksi pungli dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok (ormas). Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang sebesar Rp 5.000 per hari. Dari kegiatan ini, para pelaku mengantongi total lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku perampasan kendaraan menggunakan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang (debt collector).

Mereka memepet dan menghentikan pengendara atau korbannya sambil menunjukkan data-data ilegal.

Korban lalu dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan.

GAJI PEGAWAI TAK DIBAYARKAN - Ilustrasi foto uang untuk berita gaji 50 pegawai di Sulsel tak dibayarkan oleh Dinas Perhubungan, pengakuan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel akhirnya terungkap di tengah curhat pegawai yang tengah viral, Kamis (1/5/2025).
GAJI PEGAWAI TAK DIBAYARKAN - Ilustrasi foto uang untuk berita gaji 50 pegawai di Sulsel tak dibayarkan oleh Dinas Perhubungan, pengakuan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel akhirnya terungkap di tengah curhat pegawai yang tengah viral, Kamis (1/5/2025). (Tribun-Timur.com)

Setelah kendaraan berhasil dirampas, pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved