Widjaja juga mengungkapkan, uji coba rekayasa lalin tersebut akan berlangsung selama satu bulan untuk kemudian dilakukan evaluasi.
"Rekayasa lalin ini dalam tahap uji coba, dan kami estimasi berlangsung satu bulan. Namun dilihat dari kondisi yang terjadi, sepertinya tidak kompleks dan tidak serumit seperti saat pengaturan lalin di Kayutangan," terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah membenarkan adanya rekayasa lalin tersebut
"Terkait kebijakan rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan dan Jalan Tumapel tersebut, merupakan wewenang dari Dishub Kota Malang. Kami hanya memback up personel saja," tandasnya.