Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satpolairud Polres Probolinggo menindak tegas tiga kapal Bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo.
Selain kapal, tiga nahkoda dari kapal-kapal tersebut turut diamankan, kemudian di kantor Satpolairud Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan.
Tiga kapal bolga yang diamankan yakni KMN Boldoser dinahkodai BR (43), warga Dringu Kabupaten Probolinggo, KMN Mandala dinahkodai A (40) warga Kademangan Kota Probolinggo.
Yang terakhir KMN Sumber Taman 1 dinahkodai F (36) warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Kasat Polairud AKP I Wayan Mulyana membenarkan pihaknya mengamankan tiga kapal bolga tersebut dikarenakan melanggar batas wilayah tangkap ikan.
Baca juga: Dilaporkan Hilang Usai Terjatuh ke Laut, ABK KMN Brazil asal Probolinggo Ditemukan Tak Bernyawa
"Kami mengamankan tiga kapal bolga tersebut saat melaksanakan patroli di perairan Probolinggo," kata AKP I Wayan Mulyana, Senin (19/5/2025).
Kapal bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan ini, menurut AKP Wayan, kerap kali di keluhkan oleh nelayan kecil sebab mempengaruhi hasil tangkap ikan.
Sehingga, lanjut AKP Wayan, pihaknya terus melakukan patroli agar tidak terjadi pelanggaran batas wilayah tangkap ikan setelah dikeluhkan nelayan kecil.
"Patroli terus dilakukan agar terwujud kondusifitas wilayah perairan tangkap di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Untuk memaksimalkan pengawasan, kami juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir," pungkasnya