TRIBUNJATIM.COM - Mantan personel KotaK, Posan Tobing menyindir mantan grup bandnya tersebut.
Ia terang-terangan memberikan sindiran pedas di media sosial.
Diketahui konflik hukum antara Posan Tobing dengan band KotaK memasuki babak baru.
Gugatan perdata yang dilayangkan pihak mantan personel KotaK, kepada Cella dinyatakan gugur dan tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Mantan personel band KotaK yang mengajukan gugatan; Posan Tobing (eks drummer), Icez (eks bassis), dan Pare (eks vokalis) coba mengajukan banding atas putusan PN Sleman.
Upaya banding Posan Tobing dkk kembali gugur setelah putusan PN Sleman dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca juga: Akhir Seteru Posan dengan 3 Personel Kotak, Eks Drummer Maafkan Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Meski begitu, Posan Tobing tak tinggal diam.
Ia justru melontarkan sindiran pedas di media sosial.
Dalam unggahan Insta Story yang dikutip pada Minggu (18/5/2025), drummer sekaligus salah satu formasi awal band KotaK itu menumpahkan kekesalannya secara terbuka.
“PEMBOHONGAN PUBLIK. PUTUSANNYA PN APA?? YANG DIUMUMKAN APA??? EMANG DASAR UDAH TABIAT DARI AWAL NGGAK BAIK. PEMBOHONG. MUNAFIK,” tulis Posan penuh emosi, dikutip dari Kompas.com.
Tak berhenti di situ, ia juga menyindir slogan “Kami adalah KOTAK” yang digunakan oleh Cella, Tantri, dan Chua setelah memenangkan putusan pengadilan.
“'KAMI ADALAH KATOK' kata gue mah.. ENGKONG LOE PEYANGGG,” tambahnya, menyebut versi plesetan nama band yang ia nilai tak lagi otentik.
Sebelumnya, pada 15 November 2024, gugatan perdata mengenai keabsahan pendirian band KotaK dilayangkan oleh tiga orang berinisial PT, PA, dan JA—yang ternyata adalah mantan personel, termasuk Posan Tobing sendiri.
Gugatan Posan Tobing, Icez, dan Pare terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn yang teregister pada 15 November 2024.
Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan hasil ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025.