Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Danang Utaryo menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kamis (22/5/2025).
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa MMA yang mengenakan pakaian lengan panjang warna hitam motif kotak dipadu peci berwarna hitam itu hanya bisa tertunduk.
Sidang petusan yang dimulai pada pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.20 WIB itu memang menjadi perhatian serius mahasiswa hingga civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Beberapa di antara mereka tidak hanya berada di dalam ruang sidang, namun fokus menyaksikan dari layar monitor televisi LCD di luar ruang sidang.
“Civitas akademika Trunojoyo Madura mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberi putusan (mati) sesuai dengan tuntutan, dalam pandangan kami sudah adil,” ungkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdus Salam menanggapi putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.
Baca juga: Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari, Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada yang digelar pada 7 Mei 2025 di PN Bangkalan menuntut terdakwa MMA dengan hukuman mati. Sebagaimana pasal primer dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ini tidak semata-mata persoalan kejahatan pembunuhan. Tetapi bagaimana seperti yang sering disampaikan semua civitas akdemika, para mahasiswa hingga dosen bahwa tragedi kemanusian seperti ini sungguh sangat menyedihkan,” jelas Surokim.
Seperti diketahui, jasad Een ditemukan warga dengan api masih membakar tubuhnya di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku MMA yang merupakan warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dibekuk di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis selang 1,5 jam dari penemuan jasad korban.
Baca juga: Pupus Cita-cita Orangtua dari Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacar, Kerja Buruh Tani Demi Anak
Beberapa jam sebelum dibunuh, korban EJ masih masuk kerja mulai pukul 14.00 WIB dan pulang pada pukul 17.00 WIB. Hal itu juga terungkap dalam berita acara pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Setelah dari rumah kos, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy menuju Kecamatan Tanah Merah dan belok kiri menuju lokasi kejadian Pembunuhan di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
Sebelum tiba di TKP, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok mulut saat berkendara melintasi Jalan Raya Tanah Merah. Cekcok mulut itu diakui pelaku MMA berkaitan dengan kehamilan korban yang telah menginjak usia dua bulan.
Surokim menambahkan, seluruh mahasiswa dan civitas akademika UTM sudah berjuang mengawal kasus ini cukup lama dan konsisten sampai sidang putusan.
Baca juga: Mahasiswi UTM Bangkalan Tewas Dibakar Pacar, Rektor Desak Hukuman Berat untuk Pelaku: Ini Sadis
Ini menunjukkan kepedulian mahasiswa memang cukup luar biasa, dampaknya kepada UTM cukup menyita energi kampus dan sangat memberi efek yang sifatnya immaterial.
“Kami membangun civitas akademika dengan akhlakul karimah, namun dengan kasus seperti itu mengganggu kami,” pungkas Surokim.
Menanggapi putusan vonis mati, Kuasa Hukum dari terdakwa MMA, Risang Bima Wijaya menegaskan, putusan Majelis Hakim PN Bangkalan kepada terdakwa harus menjadi putusan maupun tuntutan dalam sidang-sidang berikutnya berkaitan kasus serupa.
“Ini berlebihan, artinya hakim itu dalam KUHAP sudah tidak dijelaskan bahwa dalam putusan harus ada hal-hal yang meringankan. Tadi dikatakan tidak ada yang meringankan, padahal di KUHAP itu diatur. Berarti kalau ada persitiwa yang sama, putusan dan tuntutannya harus sama,” tegas Risang.
Disinggung berkaitan langkah-langkah selanjutnya, Risang menyatakan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terdakwa atas putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.
“Kami masih pikir-pikir, kalau sikap dari saya selaku kuasa hukum pasti banding, tetapi ini kan terserah terdakwa,” pungkas Risang.
Sementara JPU Hendrik Murbawan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi memori banding dari pihak terdakwa. Namun setelah putusan vonis mati, pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.
“Kami nanti akan menyikapi setelah memang sudah ada banding dari kuasa hukum. Kami juga mempunyai 7 hari untuk pikir-pikir. Kita semua tadi telah mendengar apa yang telah menjadi putusan majelis hakim, pada prinsipnya sama dengn tuntutan, pasal 340 KUHP dengan pidana mati,” singkat Hendrik.