Idul Adha 2025

Penjelasan Panitia Kurban Boleh atau Tidak Mendapat Jatah Daging, Ini Pendapat Ulama dan Dasar Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANITIA KURBAN - Ilustrasi panitia kurban. Panitia kurban bertugas menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak. Akan tetapi, apakah boleh panitia kurban mendapat jatah daging?

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan terkait apakah panitia kurban boleh mendapat jatah daging atau tidak.

Sebentar lagi, umat Muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2025.

Salah satu ibadah utama yang dilakukan saat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban. 

Dalam pelaksanaannya, proses ini melibatkan panitia kurban.

Panitia kurban bertugas menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak. 

Akan tetapi, apakah boleh panitia kurban mendapat jatah daging?

Baca juga: Hukum Panitia Menerima Daging Kurban saat Idul Adha, Simak Pendapat Ulama dan Dasarnya

Hukum Memberi Daging Kurban kepada Panitia

Dalam Islam, terdapat dua jenis hewan kurban:

  1. Kurban wajib (nazar): kurban yang dijanjikan/dinazarkan sebelumnya.
  2. Kurban sunnah: kurban yang dilakukan tanpa adanya nazar, sebagai bentuk ibadah sunah muakkad (sangat dianjurkan).

Mengutip dari laman resmi Baznas, dalam konteks kurban sunnah, hukum memberi daging kepada panitia boleh, bahkan dianjurkan, selama mereka tergolong sebagai orang yang berhak menerima (misalnya fakir miskin), atau mereka tidak menerima imbalan dalam bentuk upah dari pekerjaan sebagai panitia kurban.

Pendapat Ulama dan Dasar Hukum

1. Hadis Nabi SAW

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah dia memberikan sesuatu dari hewan itu kepada tukang sembelihnya sebagai upah...” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa memberi daging kurban sebagai bayaran (upah kerja) tidak diperbolehkan. 

Namun, jika diberi sebagai sedekah atau bagian pembagian umum, maka diperbolehkan.

2. Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa panitia boleh menerima daging kurban, baik dalam bentuk jatah sebagai bagian dari pembagian umum (karena termasuk mustahik), atau sebagai penghargaan atas jerih payah, selama tidak dijadikan upah tetap.

Ilustrasi hewan kurban. (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Baca juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Juni 2025, Momen Hari Raya Idul Adha & Tahun Baru Islam

Pembagian Daging Kurban yang Benar dalam Islam

Mengutip dari laman resmi Baznas, pembagian daging kurban dalam Islam dibagi menjadi 3 bagian:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya

Shahibul kurban (orang yang berkurban) boleh mengambil sebagian daging kurban untuk dikonsumsi oleh dirinya dan keluarganya.

Ini merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas rezeki dan kemampuan yang diberikan. Dengan berbagi bersama keluarga, kurban menjadi momen kebahagiaan yang menyatukan.

2. Sepertiga untuk Fakir Miskin

Bagian ini diperuntukkan untuk disedekahkan kepada fakir miskin di sekitar kita. 

Kurban adalah bentuk ibadah sosial, dan salah satu tujuannya adalah membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung. 

Inilah inti dari semangat berbagi yang diajarkan Islam.

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Sebagian daging juga disalurkan kepada tetangga dan kerabat, tak hanya untuk membantu, tapi juga sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi. 

Pembagian ini menciptakan suasana harmonis dan memperkuat hubungan sosial di lingkungan sekitar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita seputar Idul Adha 2025 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini