"Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang Rp 40 juta yang diberikan ke seseorang bisa berubah menjadi Rp 9 miliar," jelas Sarlendra.
Ritual dilakukan berulang kali selama beberapa hari.
Namun, saat korban mulai gelisah, pelaku justru meminta uang tambahan sebesar Rp 25 juta.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku menghilang tanpa jejak, meninggalkan korban dalam keadaan bingung dan menyesal.
Korban lapor polisi
Setelah merasakan penipuan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Samboja.
Berkat laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada 20 Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk baskom plastik, kain ritual, mukena, jilbab, kerudung, dan daster.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.
AKP Sarlendra mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik okultisme atau janji-janji untuk menggandakan uang.
"Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Sementara itu, ulah dukun lainnya juga pernah terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap ulah bejat rudapaksa yang dilakukan M. Bakir (48), dukun cabul asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dukun cabul ini diketahui menodai pasiennya berinisal M (20) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, pencabulan yang dilakukan dukun cabul terhadap pasiennya ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku.