TRIBUNJATIM.COM - Lahan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan belakangan ini.
Hal ini menyita atensi publik berkat laporan BMKG ke polisi soal dugaan penempatan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya.
Seperti diketahui, lahan tersebut akan dibangun gedung arsip BMKG, telah dimulai sejak 2023.
Akan tetapi, pembangunan berhenti setelah warga muncul dan mengaku sebagai ahli waris tanah, didukung GRIB Jaya.
Meski ormas tersebut sempat membantah menduduki lahan tanpa izin, polisi kini menangkap 17 orang.
11 di antaranya adalah anggota GRIB Jaya.
Lantas, seperti apa fakta-fakta mengenai polemik ini?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Alasan Negara Tetap Jaga Ormas Diketuai Hercules, GRIB Jaya Berjasa di Mata BIN Meski Warga Geram
fakta-fakta lahan BMKG di Tangsel dikuasai ormas
1. BMKG lapor polisi
Sengketa bermula saat BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena diduga menduduki lahan negara tanpa izin.
Dalam laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan atas tanah seluas 127.780 meter persegi yang disebut telah dikuasai GRIB Jaya selama bertahun-tahun.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Taufan menyebutkan, penguasaan lahan oleh GRIB Jaya telah menghambat proyek pembangunan gedung arsip BMKG yang sebenarnya telah dimulai sejak November 2023.
Namun, proyek itu dihentikan secara paksa setelah muncul klaim dari seseorang yang mengaku ahli waris tanah, didukung GRIB Jaya. Bahkan, organisasi tersebut memasang spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”.
Tak hanya itu, beredar kabar bahwa GRIB Jaya sempat meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada BMKG sebagai syarat untuk menarik massa mereka dari lokasi tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Juru Bicara GRIB Jaya Razman Nasution, Minta Hercules Cari yang Berkualitas
2. GRIB Jaya bantah kuasai lahan
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah pihaknya pernah menguasai lahan milik BMKG.
“GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan,” ujar Wilson, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menepis tuduhan bahwa organisasi itu memperoleh keuntungan dari lahan tersebut.
Menurut Wilson, GRIB Jaya hanya memberikan dukungan hukum kepada ahli waris yang mereka yakini memiliki hak sah atas lahan tersebut.
“Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena,” tegasnya.
Baca juga: Ditantang Ormas GRIB Jaya Diskusi Satgas Antipremanisme, Gubernur Dedi Mulyadi: Habis Energi
3. Minta polisi netral
Wilson pun berharap agar Polda Metro Jaya bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh terhadap tekanan manapun dalam menangani laporan dari BMKG.
Ia menuding laporan itu hanya upaya pencitraan dari BMKG yang gagal menyelesaikan sengketa lahan secara adil.
"Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil,” kata Wilson.
Ia juga membantah keras isu permintaan uang Rp 5 miliar kepada BMKG.
“Dari pihak tim hukum DPP GRIB Jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, tidak ada yang mengucapkan, dan tidak pernah ada yang meminta. Ini ujuk-ujuk ada,” ujarnya.
Wilson menantang BMKG untuk mengungkap siapa pihak yang diduga meminta uang tersebut.
Bila terbukti ada anggota GRIB Jaya yang terlibat, ia mendorong penegak hukum untuk menindak secara tegas.
Baca juga: Aksi Ormas GRIB Jaya Tutup Paksa Pabrik Alasan Belum Bayar Rp1,4 M, Gubernur & Polisi Bereaksi Keras
4. Lahan disewakan secara ilegal
Meski membantah tudingan penguasaan lahan, pihak kepolisian justru menemukan bukti GRIB Jaya menyewakan sebagian lahan tersebut kepada pihak lain.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG, kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, seperti pengusaha pecel lele dan pedagang hewan kurban, dan memungut biaya secara liar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di lokasi, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Ade Ary, pengusaha pecel lele dikenai sewa sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Sementara pedagang hewan kurban dipungut biaya hingga Rp 22 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung ke Ketua DPC GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan, berinisial Y.
Namun setelah diketahui bahwa lahan tersebut berstatus sengketa, polisi segera menghentikan aktivitas penyewaan.
Baca juga: Pecalang Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya di Pulau Dewata, Khawatir Rusak Tatanan: Kami Tidak Butuh
5. 17 orang ditangkap
Klimaks dari konflik ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025), saat aparat kepolisian menangkap sejumlah anggota GRIB Jaya dan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Dari total 17 orang yang diamankan 11 diantaranya merupakan anggota dari Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Mereka dibawa menggunakan dua unit mobil tahanan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan identitas.
Tak hanya itu, aparat gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan juga membongkar markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG.
Proses pembongkaran dilakukan setelah penggeledahan bersama petugas BMKG.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah atribut organisasi seperti topi bertuliskan GRIB Jaya, bendera organisasi, pakaian, serta senjata tajam berupa bambu runcing yang ujungnya dipasangi paku.
Selain itu, ditemukan pula berbagai barang pribadi seperti televisi, majikom, gitar, lemari pakaian, meja, dan perangkat sound system.
Setelah penggeledahan selesai, bangunan markas GRIB Jaya diratakan dengan alat berat berupa eskavator.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.