Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kafe di sepanjang jalan Siti Fatimah binti Maimun hingga jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas, Gresik dirazia Polres Gresik. Puluhan botol minuman keras berhasil diamankan.
Pemilik kafe memiliki trik untuk mengelabui petugas. Botol miras tidak ada disimpan di dalam kafe. Tapi diletakkan di dalam mobil yang terparkir dekat kafe.
Usai mendapat laporan dari warga melalui media sosial, Tim Giri Nata dan Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta langsung bergerak cepat menggerebek sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kebomas, Minggu (25/5/2025) malam.
Tim kemudian menyisir sedikitnya 25 warung yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras.
Baca juga: Nikmatnya Sate Kambing Pojok Lowayu, Kuliner Legendaris dari Gresik sejak Tahun 1994
Salah satu warung terbukti menyimpan dan memperjualbelikan miras. Pelaku berinisial DP (37).
"Puluhan botol miras berbagai merek disimpan di dalam mobil yang diparkir di dekat warung,” ujar Kasat Samapta AKP Heri.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 botol Bir 'B', 10 botol 'KK', 14 botol 'G', 15 botol 'S' dan 40 botol Arak Bali. Semua miras tersebut disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari deteksi petugas.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dikenai proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Samapta menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran miras yang meresahkan warga.
Baca juga: Persiapan Matang Tim Renang Gresik di Porprov 2025, Demi Asa Target Raih Tiga Emas
“Polres Gresik tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti dengan cepat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan maksimal kepada warga,” tutup AKP Heri.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. Warga juga dapat menyampaikan langsung melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.