Dalami Dugaan Pelecehan Dokter AY pada Pasiennya di Malang, Polisi Lakukan Gelar Perkara Internal

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER AY - Dokter AY saat tiba di Polresta Malang Kota pada Kamis (22/5/2025). AY merupakan dokter yang diduga melecehkan pasien di Persada Hospital Malang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter AY terhadap pasiennya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka.

Untuk melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara internal untuk mengkaji kelengkapan alat bukti, Senin (26/5/2025).

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto mengatakan, gelar perkara ini merupakan lanjutan dari gelar pertama yang telah dilakukan sebelumnya.

"Fokus gelar perkara kedua ini, adalah membahas pemenuhan unsur pasal yang diterapkan penyidik. Ada beberapa materi yang belum lengkap, khususnya terkait alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli," jelasnya kepada TribunJatim.com, Senin (26/5/2025).

Dirinya menerangkan, gelar perkara kedua ini bukan bersifat khusus.

Sehingga, tidak sampai  mengundang atau memanggil dokter AY ataupun korban QAR.

Dalam gelar yang bersifat internal ini, hanya melibatkan unsur pengawas seperti Sipropam, Siwas, dan Sihukum.

"Tahapan selanjutnya adalah melengkapi rekomendasi hasil gelar ini, termasuk pendalaman saksi dan keterangan ahli. Apabila sudah lengkap, akan dilakukan gelar ulang untuk penetapan tersangka," ungkapnya.

Di sisi lain, saat disinggung terkait laporan korban kedua berinisial A, pihaknya menyebut bahwa kasus tersebut belum dibahas dalam gelar perkara kali ini.

"Yang dibahas adalah laporan dari korban QAR. Sedangkan laporan dari korban A belum masuk ke tahap ini," tambahnya.

Baca juga: Mengaku Sakit, Dokter AY Batal Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Dugaan Pelecehan pada Pasien

Sementara itu, kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan belum banyak berkomentar terkait gelar perkara kedua ini.

Pihaknya berencana mendatangi Polresta Malang Kota dalam waktu dekat, untuk berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan kasus.

"Kami optimistis perkara ini semakin jelas. Hanya tinggal menunggu penyidik, untuk segera menetapkan tersangka," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, postingan tentang dokter rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya viral di media sosial (medsos).

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR (31), mengaku menjadi korbannya.

QAR juga yang memposting sendiri pengalaman pahitnya.

Dia mengatakan, kejadian yang dialaminya itu terjadi beberapa tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

Saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital Malang pada 27 September 2022, QAR diminta melepas baju oleh AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

Namun ternyata berlanjut, di mana QAR disuruh melepas bra.

Lalu, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.

Tidak lama kemudian, AY mengeluarkan handphone dengan dalih membalas WA teman.

Akan tetapi, posisi handphone tersebut tepat mengarah ke bagian dada QAR.

Ternyata kejadian itu tidak dialami QAR semata, melainkan ada juga wanita lain yang mengaku menjadi korban, yaitu seorang perempuan asal Kota Malang berinisial A (30).

Diketahui, dugaan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh A itu terjadi saat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang IGD Persada Hospital Malang pada tahun 2023 lalu.

Korban A memastikan, terduga pelaku merupakan dokter AY yang sebelumnya viral karena kasus serupa.

Diketahui, kedua terduga korban, baik QAR maupun A telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang.

Terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, manajemen Persada Hospital telah memecat oknum dokter AY sekaligus menyatakan permohonan maaf, baik kepada masyarakat dan kepada pihak yang merasa dirugikan.

Berita Terkini