TRIBUNJATIM.COM - Roy Suryo yang masih ngotot jika ijazah Jokowi palsu, kini terlibat debat panas dengan Ketum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Perdebatan ini terjadi ketika keduanya menjadi narasumber di sebuah acara tayangan Kompas TV, Senin (26/5/2025) malam.
Suasana memanas ketika Roy Suryo memberi tanggapan soal pemeriksaan Polda Metro Jaya atas laporan Jokowi.
Baca juga: Acara Perpisahan Digelar di Hotel Berbintang, Orang Tua Siswa Mengeluh Biaya Rp580 Ribu Diangsur
Diketahui, pemeriksaan Polda Metro Jaya ini baru pertama kali dilakukan atau baru pemeriksaan awal.
Saat itu, Roy Suryo menyebut ada pasal selundupan di antara pasal-pasal yang dicantumkan di surat panggilan.
"Ada Pasal 310, 311 oke, itu pencemaran nama baik dan fitnah, 27 A oke, nah kemudian disisipkan, ini penyelundupan pasal ini, Pasal 32 dan 35 UU ITE," kata Roy Suryo.
Menurut Roy, pasal di UU ITE tersebut tidak ada hubungannya.
Saat itu, Silfester langsung bereaksi.
"Gimana mau diselundupkan, orang pasalnya aja belum tercantum, penyelidikannya aja belum, pasalnya belum ada, jangan ngaco!" sahutnya.
Roy Suryo bersikukuh bahwa apa yang dia katakan benar pasal-pasal itu sudah dicantumkan.
Silfester menjelaskan bahwa pasal tersebut baru disangkakan.
Sehingga pemeriksaan awal Roy Suryo cs belum penetapan pasal-pasal, sehingga belum ada kriminalitas.
"Kalau enggak, ngapain ada pasal itu, hapus aja," kilah Roy Suryo, melansir TribunnewsBogor.com.
"Dipanggil dalam rangka untuk status pidana dengan pasal yang disangkakan ini. Baru disangkakan, belum ditetapkan, tidak ada kriminalisasi," terang Silfester.
Silfester menjelaskan bahwa pemeriksaan awal ini baru pada tahap verifikasi, belum masuk ke tahap kriminalisasi.
 Baca tanpa iklan
							Baca tanpa iklan