Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban sempat mencoba menangkis serangan tersebut, namun senjata tajam mengenai bagian lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban.
Teman korban yang berada di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan.
“Saat kejadian berlangsung, tersangka juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh."
"Kemudian membawanya ke konter HP untuk merestart guna ingin memilikinya," Jelas Kapolres.
Polisi membenarkan jika tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi dengan senjata tajam jenis celurit kepada korban.
"Saat diperiksa tersangka diketahui sedang dalam pengaruh alkohol dan senjata tajam itu sudah dibawa tersangka saat peristiwa berlangsung," Katanya.
Usai pihak korban melaporkan ke polisi, tersangka dapat ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang dengan djerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” tandas Alex.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya