TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah menyampaikan lima paket kebijakan inseentif namun tanpa adanya diskon listrik.
Lantas apa saja paket insentif tersebut?
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan diskon tarif listrik karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya, dikutip dari Antara, via Kompas.com pada Selasa (3/6/2025).
Sebagai gantinya, Pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program BSU yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.
Sri Mulyani menyampaikan, pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19, data penerima masih perlu dibersihkan.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal Diberikan, Warga Kecewa Telanjur Berharap: Palsu
Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang dia.
Wacana diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, hingga menarik perhatian publik luas.
Insentif tersebut rencananya diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.
Baca juga: Penjelasan Menkeu Soal Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Gantinya Pemerintah akan Beri BSU
5 paket kebijakan insentif
Pemerintah sendiri telah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp 24,44 triliun.
Insentif ini diberitakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Berikut adalah 5 paket kebijakan insentif yang akan disediakan Pemerintah:
1. Diskon transportasi
Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30 persen), pesawat (PPN DTP 6 persen), dan angkutan laut (50 persen) dengan anggaran Rp 0,94 triliun.
2. Diskon tarif tol
Diskon sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.
3. Penebalan Bantuan Sosial
Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp 11,93 triliun.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU sebesar Rp 300.000 untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp 10,72 triliun.
5. Perpanjangan diskon iuran JKK
Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp 0,2 triliun (non-APBN).