Berita Terkini
Penjelasan Menkeu Soal Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Gantinya Pemerintah akan Beri BSU
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak diumumkan dalam paket stimulus ekonomi pemerintah untuk masyarakat sepanjang Juni-Juli 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru diskon listrik 50 persen batal diberikan.
Menteri Keuangan beberkan alasan terkait pembatalan tersebut.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak diumumkan dalam paket stimulus ekonomi pemerintah untuk masyarakat sepanjang Juni-Juli 2025.
Dalam konferensi paket stimulus pemerintah untuk masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah.
Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
Lantas, ke manakah diskon tarif listrik yang sebelumnya sudah ramai dibicarakan publik?
Baca juga: Cara Mengecek Pelanggan yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Periode Juni-Juli 2025
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, proses penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa direalisasikan.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).
"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegasnya.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
"Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target group-nya karena waktu itu kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa (pandemi) Covid-19," kata Sri Mulyani.
Saat itu, kata dia, basis data untuk penyaluran BSU masih perlu diidentifikasi lebih lanjut karena masih banyak yang belum tepat sasaran.
Sementara itu, saat ini data calon penerima BSU sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk Bantuan Subsidi Upah," lanjut Sri Mulyani.

Baca juga: Ngamuk Listrik Rumahnya Sering Padam, Pria ini Tembaki Kantor Desa Menggunakan Ketapel
Ia menyampaikan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.
TribunJatim.com
diskon listrik 50 persen
Bantuan Subsidi Upah
Tribun Jatim
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
TribunEvergreen
Jaminan Kehilangan Kerja (JKK)
Covid-19
jatim.tribunnews.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.