Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Penjelasan Menkeu Soal Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Gantinya Pemerintah akan Beri BSU

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak diumumkan dalam paket stimulus ekonomi pemerintah untuk masyarakat sepanjang Juni-Juli 2025.

Shutterstock/Kwangmoozaa
DISKON LISTRIK BATAL - Ilustrasi meteran listrik. Diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 batal. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru diskon listrik 50 persen batal diberikan.

Menteri Keuangan beberkan alasan terkait pembatalan tersebut.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak diumumkan dalam paket stimulus ekonomi pemerintah untuk masyarakat sepanjang Juni-Juli 2025.

Dalam konferensi paket stimulus pemerintah untuk masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah.

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).

Lantas, ke manakah diskon tarif listrik yang sebelumnya sudah ramai dibicarakan publik?

Baca juga: Cara Mengecek Pelanggan yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Periode Juni-Juli 2025

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, proses penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa direalisasikan.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).

"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegasnya.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

"Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target group-nya karena waktu itu kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa (pandemi) Covid-19," kata Sri Mulyani.

Saat itu, kata dia, basis data untuk penyaluran BSU masih perlu diidentifikasi lebih lanjut karena masih banyak yang belum tepat sasaran.

Sementara itu, saat ini data calon penerima BSU sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk Bantuan Subsidi Upah," lanjut Sri Mulyani.

DISKON LISTRIK BATAL - Ilustrasi meteran listrik. Diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 batal.
DISKON LISTRIK BATAL - Ilustrasi meteran listrik. Diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 batal. (Shutterstock/Kwangmoozaa)

Baca juga: Ngamuk Listrik Rumahnya Sering Padam, Pria ini Tembaki Kantor Desa Menggunakan Ketapel

Ia menyampaikan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved