TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita harus utang rumah sakit Rp 357 juta usai berobat karena disiram air keras oleh suaminya.
Wanita itu adalah Suryani (30), ibu rumah tanggal (IRT) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Suryani disiram keras oleh suaminya karena dituduh berselingkuh.
Sang suami kini masih bebas berkeliaran, namun Suryani harus menahan perih akibat luka bakar terutama paling parah di bagian wajahnya hingga menanggung utang.
Suryani mengalami luka bakar 83 persen, dan dirawat selama dua bulan pada November 2024 hingga Januari 2025 di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin atau RSMH Palembang.
"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada Suryani untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025), melansir dari TribunSumsel.
Menurutnya, pihak rumah sakit juga aktif menghubungi para donator dan mendapatkan bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp 100 juta rupiah.
Untuk itu Suryani membayar dengan cara mencicil di Rumah Sakit Mohammad Hoesin atau RSMH Palembang.
"Untuk total biaya tagihannya Rp 475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 357 juta” kata Susilo.
Baca juga: Pulang Sekolah, 5 Pelajar di Jakarta Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar, Dominan Bagian Wajah
Menurutnya, jika pasien benar-benar tidak mampu maka ada mekanisme panghapusan hutang yaitu pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Nanti KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat ditagihkan (PSBDT).
Suryani disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar sebanyak 83 persen sehingga cacat seumur hidup.
Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024 lalu hingga kini pelakunya masih bebas berkeliaran.
Dalam laporan yang dibuat kronologis peristiwa penyiraman itu terjadi ketika korban berangkat mengantar anaknya pergi sekolah.
Lalu terlapor menghadang korban dan menyiramkan air keras ke arah wajah hingga mengenai tubuhnya.
Baca juga: Motor Dipepet saat Antar Pacar Pulang, Pria ini Disiram Air Keras oleh OTK, Pelaku Kabur
Kini untuk mendapatkan keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap, Suryani didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya Advokat Sapriadi Suryaniamsudin SH MH.
Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Suryaniamsuddin mengatakan, saat ini kondisi Suryani tak bisa banyak beraktivitas seperti biasa karena luka-luka yang dialami belum sembuh total.
"Masih bersama keluarganya di Banyuasin. Tidak ada aktivitas apa-apa hanya istirahat di rumah," ujar Sapriadi kepada Tribunsumsel.com, Selasa (3/6/2025).
Lanjut Sapriadi, selain luka siraman air keras yang membuatnya cacat, korban juga masih memiliki hutang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp 362 juta.
Untuk membayar biaya tersebut, Suryani dan keluarga hanya mampu mencicil uang setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.
"Selama dua bulan kurang lebih di rumah sakit biaya perawatannya sekitar Rp 475 juta, baru terbayar Rp 100 juta waktu donasi yang pertama korban masih di rumah sakit. Sekarang dia dibantu adiknya hanya bisa mencicil Rp 300 ribu setiap bulan untuk membayar sisa uang yakni Rp 362 juta. Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tuturnya.
Sapriadi menerangkan dari pengakuan Suryani, pelaku menyiramkan air keras karena menuduh Suryani berselingkuh.
"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," katanya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan informasi yang ia terima tahapnya sudah naik ke penyidikan.
Ia menilai proses hukum yang dilakukan penyidik terkesan lambat, padahal pelakunya sudah jelas orang terdekat korban.
"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya suami korban sendiri," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan tanggapan mengenai proses kasus tersebut.
Berita Lain
Wanita 32 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, disiram air keras oleh mantan kekasihnya.
Perempuan malang ini, berinisial SK, warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Ia disiram air keras oleh B, mantan kekasihnya di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada Selasa (27/5/2025) kemarin.
Menurut Kapolsek Montong, AKP Waheru Purwantono, kejadian ini diduga karena B masih memendam dendam lama dengan SK, karena dulu lamarannya sempat ditolak oleh orang tua SK.
“Untuk motif diduga karena B kesal dulu lamarannya ditolak orang tua SK,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Dari kejadian ini, SK mengalami luka di bagian pipi, leher, dan lengan kanan.
Usai menyiram air keras, B langsung melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Usai menyiram SK, B kemudian melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Baca juga: Istri Kaget Mendadak Disiram Air Keras Suaminya Menjelang Cerai, Sempat Bahas Harta Gana-Gini
Dari keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, B diketahui kabur ke arah barat, Desa Jetak, Kecamatan Montong, dengan menggunakan sepeda motor.
Saat ini, SK telah mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka siraman air keras.
Sementara kasus ini ditangani oleh pihak Polsek Montong.
“Kasus ini telah kita tangani dan dalam pencarian kita akan berkoordinasi dengan Polres Tuban,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com