Pemuda di Cerme Gresik Curi Iphone 11 Pro Max Tetangga, Akui Menyesal saat Ditangkap Polisi

Penulis: Willy Abraham
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURI HANDPHONE TETANGGA – Tampang Herlan saat diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Rabu (3/6/2025). Ia nekat curi handphone tetangga sendiri.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Herlan pria berusia 30 tahun harus berurusan dengan polisi usai ketahuan mencuri handphone. 

Pemuda asal Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat menggasak iphone milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian handphone terjadi di Perum Grand Nirwana, Cerme, Gresik. Tersangka Herlan melakukan aksinya dengan memasuki rumah tetanggnya melalui jendela rumah. 

Aksi pencurian itu terjadi pada awal April lalu sekitar pukul 01:30 WIB, ketika penghuni rumah telah tertidur. 

Korban TUR baru menyadari kehilangan HP Iphone 11 Pro Max ketika bangun tidur. Saat bertanya ke orang tuanya, ternyata sama-sama tidak tahu keberadaan HP tersebut.

Baca juga: Maling Bobol Atap Toko Servis iPhone di Surabaya, 25 Menit Kuras Ponsel dan Gadget di Etalase

Merasa kehilangan barang berharga, korban pun melaporkannya ke Polres Gresik. Petugas kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

“Dari penyelidikan dan seluruh informasi yang didapat, akhirnya kami temukan bahwa HP korban sedang dikuasai oleh Saudara H ini,” papar Abid, sapaan akrabnya.

Pada saat diamankan, polisi menemukan dua barang bukti HP yang digondol H, dengan merek Realme dan Iphone 11. 

Baca juga: Warga Kelurahan Patihan Ponorogo Resah, 4 Burung Mahal Dicuri dalam Sehari, Maling Terekam CCTV

Tersangka diamankan pada Rabu 28 Mei 2025 19.00 Wib di Perum Grand Nirwana. Salah satu barang bukti, yakni Iphone 11 itu berada di konter HP dan hendak dihapus datanya untuk dijual. 

“Handphone belum sempat dijual, pelaku sudah kami tangkap. Tersangka mengaku mencuri untuk keperluan pribadi, karena belum bekerja,” ucapnya. 

Tersangka pun dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

Baca juga: Heboh Tukang Becak Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan di Gresik, Polisi Beber Penyebabnya

Abid mengingatkan, agar masyarakat tetap berhati-hati dengan selalu mengunci pintu dan jendela di malam hari. Agar menghindari potensi terjadinya aksi pencurian. 

Tersangka ini melakukan pencurian saat merasa ada peluang, jadi dia lewat jendela rumah korban yang terbuka. 

Herlan saat diamankan Satreskrim Polres Gresik hanya tertunduk lesu saat memasuki ruang unit 1 Satreskrim Polres Gresik. Tidak banyak kata yang diucapkan pria berkepala plontos ini.

Baca juga: Bocah SMP Curi Uang Ayah Rp 20 Juta untuk Beli 2 iPhone, Orangtua Nelangsa ke Penjual HP: Butuh Mas

“Saya menyesal pak,” ucapnya singkat. 

Berita Terkini