Petugas Gabungan Merazia Jukir Liar yang Resahkan Warga Gresik, Temukan Lima Pelanggaran

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUKIR LIAR - Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan Gresik, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD, serta Satpol PP menggelar razia juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga Gresik. Tim gabungan mendatangi ruas jalan yang menjadi lokasi parkir liar. Terutama di depan toko modern. Mulai sepanjang Jalan dr Wahidin Sudirohusodo; Komplek Perumahan Gresik Kota Baru hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (4/6/2025).

Dalam razia tersebut, petugas mendapati lima pelanggaran di beberapa titik strategis seperti kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dua jukir terindikasi sebagai jukir liar tanpa surat tugas dan tidak terdata di BPPKAD.

Sementara tiga lainnya memiliki surat tugas sebagai jukir Tepi Jalan Umum (TJU), namun melakukan pungutan parkir di lahan milik toko (persil) tanpa pelaporan ke BPPKAD. 

Kegiatan razia berlangsung aman dan lancar hingga pukul 12.00 WIB.

Petugas memberikan sanksi berupa penarikan rompi dan perintah untuk meninggalkan lokasi bagi jukir liar, serta teguran dan imbauan administratif kepada jukir yang menyalahi izin lokasi. 

Kegiatan razia parkir gabungan ini akan terus digelar secara berkala demi menciptakan kenyamanan dan keteraturan ruang publik di Kabupaten Gresik.

Berita Terkini