Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Perburuan emas di sungai Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung akhirnya dilarang dan dihentikan.
Kepala Desa Keboireng, Supirin mengeluarkan surat pelarangan segala bentuk aktivitas berburu emas di desa ini.
Larangan ini berlaku baik di sungai yang selama ini jadi pusat pencarian, maupun seluruh kawasan yang ada di Desa Keboireng.
Pelarangan ini mulai efektif diberlakukan hari ini, Rabu (4/6/2025).
Supirin mengatakan, para pemburu emas saat ini sudah pada tahap mengkhawatirkan.
"Mulai tadi pagi sudah efektif, tidak ada yang mencari emas di sungai atau di tempat-tempat lain," jelasnya, pada Rabu siang.
Lanjutnya, kondisi tak kondusif mulai dirasakan warga setelah banyak pendatang dari luar kota yang masuk ke Keboireng.
Jika warga lokal hanya menggunakan wajan, para pendatang ini sudah menggunakan alat-alat yang lebih canggih, seperti karpet untuk menangkap emas.
Baca juga: Pencari Emas di Sungai Keboireng Tulungagung Semakin Banyak, Dipasang Papan Larangan Mendulang
Mereka tidak hanya mengayak tanah dan pasir di sungai, namun juga menggali tebing sungai.
"Sejak awal warga lokal sudah kami larang untuk menambang di tebing sungai. Mereka mengabaikan dan menggali di tebing sungai," ungkap Supirin.
Jumlah pendatang ini mencapai ratusan orang, dan masih berburu emas sampai malam hari.
Bahkan di antara mereka sampai ada yang berani menambang di tanah milik warga.
Akibatnya terjadi perselisihan yang mengarah ke bentrok fisik dengan warga.
"Sudah diingatkan, jangan menambang di tanah pemajakan, mereka masih ngeyel. Akhirnya konflik dengan warga kami," katanya.
Awalnya kedatangan para pendatang ini disambut hangat warga setempat.
Mereka dibiarkan menginap di halaman rumah dengan mendirikan tenda dari terpal.
Namun pada akhirnya warga menjadi resah karena setiap malam harus menjaga agar tebing-tebing sungai di dekat permukiman mereka tidak dikeruk.
Selain itu warga juga menemukan indikasi penggunaan zat kimia atau merkuri.
Hal ini diketahui ketika pencari emas dari luar ini menuangkan cairan ke pendulang, untuk mengumpulkan butiran emas.
Temuan ini semakin membuat warga resah, karena warga setempat yang akan jadi korban.
"Kalau diteruskan kami yang akan menanggung akibatnya. Akhirnya kami rapatkan, hari ini wajib dihentikan," tegas Supirin.
Sebelumnya Supirin dan sejumlah perangkat sudah menghadap Kapolres Tulungagung, terkait ramai pencarian emas di Keboireng.
Dalam pertemuan itu disampaikan, ada risiko para pendulang emas ini terjerat hukum jika nantinya ada penertiban.
Hal ini berlaku baik kepada pendatang maupun warga setempat.
"Kami juga tidak bisa membantu seandainya aparat penegak hukum melakukan tindakan," pungkasnya.
Emas di sungai Desa Keboireng ditemukan sekitar 1 bulan lalu.
Sejak saat itu banyak warga yang mencari emas menggunakan wajan.
Karena viral di media sosial, mulai banyak pemburu emas dari luar Tulungagung yang masuk.
Akhirnya Perhutani, Pemkab Tulungagung, TNI dan Polri memasang papan larangan pencarian emas.
Larangan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun papan larangan ini diabaikan, karena pencari emas semakin bertambah banyak.