Poin Penting:
- Bupati Jombang, Warsubi menegaskan, kenaikan PBB bukan hanya dialami Kabupaten Jombang, melainkan juga terjadi di 146 kabupaten/kota lain di Indonesia.
- Warsubi mengakui, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
- Untuk menutup potensi kekurangan tersebut, Warsubi menaruh harapan pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat mendapat tanggapan serius dari Bupati Jombang, Warsubi, dan Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.
Dalam sebuah pertemuan bersama kepala Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu, Bupati Warsubi menegaskan, kenaikan PBB bukan hanya dialami Kabupaten Jombang, melainkan juga terjadi di 146 kabupaten/kota lain di Indonesia.
Ia mendorong agar kepala desa proaktif membantu warganya menyampaikan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Warsubi mengakui, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Dari Rp 51 miliar di tahun 2024, penerimaan pajak turun menjadi Rp 50 miliar di 2025.
Bahkan, jika revisi berjalan, potensi kehilangan pendapatan bisa mencapai Rp 15 miliar pada 2026.
“Namun, langkah ini tetap diambil demi meringankan beban masyarakat,” ucapnya, Sabtu (23/8/2025).
Untuk menutup potensi kekurangan tersebut, Warsubi menaruh harapan pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia mencontohkan Perkebunan Panglungan yang kini berangsur sehat setelah lama merugi.
Perusahaan itu bahkan mulai menyumbang kas hingga ratusan juta rupiah.
Selain perkebunan, Bank Jombang, PDAM, serta Aneka Usaha Daerah diharapkan ikut memperkuat pendapatan daerah.
Di sisi lain, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menekankan, kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat bukanlah hasil kebijakan pemerintahan saat ini.
Ia menjelaskan, lonjakan tersebut bermula pada 2022 ketika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan lewat metode appraisal berbasis Google dengan tarif tunggal per zona.
Baca juga: Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan Pajak PBB: Harus Seimbang Kebijakan dan Kebajikan