Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Parkir Berlangganan di Tulungagung - Bos WO Gasak Duit Calon Pengantin di Surabaya

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA JATIM TERPOPULER: Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menandatangani persetujuan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025) - Saat 'emak-emak' berinisial CHH (36) bos wedding organizer (WO) asal Driyorejo, Gresik, diinterogasi Anggota Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, karena diduga menggelapkan uang calon sepasang mempelai yang akan menikah.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut tersaji berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (11/6/2025).

Segmen berita terpopuler kali ini menyoroti peristiwa di Tulungagung, Tuban, dan Surabaya.

Pertama, pemerintah Kabupaten Tulungagung akan kembali menerapkan parkir berlangganan.

Hal tersebut sudah disetujui oleh DPRD Tulungagung.

Kedua, umat mengirimkan surat somasi kepada ketua Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio di Tuban.

Somasi ini berkaitan dengan pemilihan pengurus tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketiga, bos wedding organizer ditangkap usai gasak uang calon pengantin di Surabaya.

Kerugian pelapor mencapai Rp74,7 juta.

Selengkapnya, simak berita Jatim terpopuler hari ini di bawah ini.

Baca juga: Cuaca Jatim Rabu, 11 Juni 2025: Waspada Peringatan Dini dari BMKG Soal Potensi Adanya Angin Kencang

1. Parkir Berlangganan akan Diterapkan lagi di Tulungagung, DPRD Minta Bupati Perhatikan Kebijakan

DPRD Tulungagung telah menyetujui diberlakukannya kembali parkir berlangganan.

Dengan demikian, Pemkab Tulungagung tidak akan memberlakukan sistem parkir yang memungut retribusi setiap kali parkir di atas jalan. 

Pemilik kendaraan bermotor cukup membayar parkir berlangganan sekali, berlaku selama 1 tahun. 

Saat ini naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah diserahkan ke Gubernur  Jawa Timur, Khofifah untuk mendapat persetujuan.

“Kita patuh regulasi, masih menunggu persetujuan provinsi,” ujar Ketua DPRD Tulungagung, Marsono saat ditanya Ranperda ini, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Wali Kota Eri Larang Toko Modern di Surabaya Sewakan Lahan Parkir untuk Tempat Usaha: Harus Gratis

NASKAH RANPERDA – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menandatangani persetujuan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025). Dengan Perda ini, Pemkab Tulungagung akan kembali memberlakukan parkir berlangganan.  (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Menurutnya, pemberlakuan Perda baru ini tergantung kecepatan persetujuan gubernur. 

Perda bahkan bisa mulai diberlakukan tahun 2025 ini, tanpa menunggu di tahun berikutnya.

Marsono meminta eksekutif, bupati dan jajarannya proaktif dengan mengacu pada saran dan masukan dari fraksi. 

“Semua rekomendasi fraksi, baik yang dibacakan maupun yang ditulis akan jadi kebijakan daerah yang berpihak ke masyarakat,” tambahnya. 

Marsono juga menekankan pemberlakuan zona parkir berlangganan yang jelas.

Rambunya juga harus jelas, rekrutmen juru parkir juga harus jelas.

Baca selengkapnya

2. Polemik makin Memanas, Umat Kirimkan Surat Somasi kepada Ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban

Surat somasi dilayangakan oleh kuasa hukum salah satu umat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, kepada Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Selasa (10/6/2025).

Somasi ini dilayangkan oleh seorang umat bernama Wiwit Endra Setjiyoweni, melalui Heri Tri Widodo, selaku kuasa hukumnya. 

Secara garis besar, somasi yang dilayangkan kepada Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping, lantaran proses pemilihan penilik-pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, dianggap tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Heri mengatakan, somasi ini sebagai peringatan kepada Go Tjong Ping supaya menghentikan segala bentuk kegiatan dan tindakan yang bermaksud untuk membentuk kepengurusan baru.

“Sebagai peringatan agar menghentikan kegiatan dan tindakan yang bermaksud untuk membentuk kepengurusan, karena melanggar dan bertentangan dengan AD/ART,” ujar Heri.

Baca juga: Terpilih sebagai Ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping akan Majukan Ekonomi Warga Pesisir

TITD TUBAN - Situasi depan TITD Kwan Sing Bio Tuban, Selasa (10/6/2025). Situasi internal kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban makin memanas usai Go Tjong Ping terpilih sebagai ketua. (Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis)

Kemudian, ia juga mengingatkan agar Go Tjong Ping menghentikan segala bentuk kegiatan dan tindakan yang berpotensi mengakibatkan kegaduhan umat dan simpatisan tempat ibadah.

“Kita juga ingatkan agar yang bersangkutan menghentikan segala bentuk kegiatan yang dapat mengakibatkan kegaduhan,” imbuhnya.

Kemudian apabila somasi ini tidak diindahkan, maka ada tindak lanjut yang akan ditempuh oleh kliennya.

Seperti langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

“Jika tidak dihiraukan akan dilakukan tindakan hukum, baik perdata maupun pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum salah satu umat, Go Tjong Ping masih belum memberikan tanggapannya.

Baca selengkapnya

3. Modus Bos Wedding Organizer Gasak Duit Calon Mempelai di Surabaya, Padahal Bayar Lunas Sesuai Paket

Seorang 'emak-emak' berinisial CHH (36) bos wedding organizer (WO) asal Driyorejo, Gresik, ditangkap Anggota Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, karena diduga menggelapkan uang calon mempelai yang akan menikah. 

Pasalnya, uang puluhan juta yang telah disetorkan pihak mempelai untuk mewujudkan pesta pernikahan impiannya (Wedding Dream) tak kunjung terealisasi menjelang hari spesial itu, tiba.

Tak pelak, pihak calon sepasang mempelai yang terlanjur merugi usai menyetorkan uang pembayaran dan mengabarkan rencana pesta tersebut pada kerabat, teman serta kolega, terpaksa mengadu ke pihak kepolisian. 

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Ipda M Zahari mengatakan, pihaknya menetapkan pemilik atau bos WO berinisial CHH sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan atau 372 KUHP. 

Baca juga: Pendiri Ikatan Keluarga Madura Dukung Wali Kota Surabaya Selesaikan Persoalan Jukir Liar

PENANGKAPAN BOS WEDDING ORGANIZER CURANG-Saat 'emak-emak' berinisial CHH (36) bos wedding organizer (WO) asal Driyorejo, Gresik, diinterogasi Anggota Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, karena diduga menggelapkan uang calon sepasang mempelai yang akan menikah. (ISTIMEWA)

Pasalnya, terdapat korban sepasang calon mempelai yakni wanita TN (24) dan calon suaminya KM (29) yang membuat laporan kepolisian di SPKT Mapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (7/6/2025), 

Setelah diselidiki, didapatkan informasi bahwa pihak korban sudah membayar paket perayaan pesta pernikahan kepada si tersangka CHH, secara penuh melalui tiga tahap pembayaran dengan total harga Rp74,7 juta, untuk pesta pernikahan yang dijadwalkan pada Minggu (8/6/2025). 

"Kalau korban yang saya tangani ini ada Rp74 juta kerugian. Korban ini memesan sejak tahun 2024 kemarin," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Selasa (10/6/2025). 

Ternyata, beberapa hari menjelang pelaksanaan hari pernikahan tersebut, pihak korban malah terus dikejar-kejar oleh berbagai macam pihak vendor perlengkapan acara yang menagih uang biaya sewa perlengkapan. 

Padahal, hampir semua biaya pembayaran untuk paket dream wedding yang sudah disepakati oleh pihak calon mempelai dengan pihak bos WO; Tersangka CHH sudah dilunasi sesuai permintaan. 

Belakangan diketahui, ternyata uang biaya paket pernikahan yang sudah disetorkan kepada bos WO Tersangka CHH itu, sengaja tidak dibayarkan sebagaimana mestinya kepada pihak vendor. 

Baca selengkapnya

----- 

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Berita Terkini