Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Parkir Berlangganan akan Diterapkan lagi di Tulungagung, DPRD Minta Bupati Perhatikan Kebijakan

Parkir berlangganan akan diterapkan lagi di Tulungagung untuk menaikkan PAD, DPRD meminta bupati perhatikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
NASKAH RANPERDA – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menandatangani persetujuan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025). Dengan Perda ini, Pemkab Tulungagung akan kembali memberlakukan parkir berlangganan.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung telah menyetujui diberlakukannya kembali parkir berlangganan.

Dengan demikian, Pemkab Tulungagung tidak akan memberlakukan sistem parkir yang memungut retribusi setiap kali parkir di atas jalan. 

Pemilik kendaraan bermotor cukup membayar parkir berlangganan sekali, berlaku selama 1 tahun. 

Saat ini naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah diserahkan ke Gubernur  Jawa Timur, Khofifah untuk mendapat persetujuan.

“Kita patuh regulasi, masih menunggu persetujuan provinsi,” ujar Ketua DPRD Tulungagung, Marsono saat ditanya Ranperda ini, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, pemberlakuan Perda baru ini tergantung kecepatan persetujuan gubernur. 

Perda bahkan bisa mulai diberlakukan tahun 2025 ini, tanpa menunggu di tahun berikutnya.

Marsono meminta eksekutif, bupati dan jajarannya proaktif dengan mengacu pada saran dan masukan dari fraksi. 

“Semua rekomendasi fraksi, baik yang dibacakan maupun yang ditulis akan jadi kebijakan daerah yang berpihak ke masyarakat,” tambahnya. 

Marsono juga menekankan pemberlakuan zona parkir berlangganan yang jelas.

Baca juga: Wali Kota Eri Larang Toko Modern di Surabaya Sewakan Lahan Parkir untuk Tempat Usaha: Harus Gratis

Rambunya juga harus jelas, rekrutmen juru parkir juga harus jelas.

Para juru parkir juga harus dilengkapi seragam khusus untuk mencegah juru parkir liar.

“Jukir liar perlu ditindaklanjuti. Selain itu perlu digali potensi parkir agar lebih maksimal,” tegasnya. 

Pemberlakuan parkir berlangganan ini untuk mendongkrak pendapatan asli daerah

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved