Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus pelecehan pasien Persada Hospital memasuki babak baru. Terkini, Satreskrim Polresta Malang Kota lakukan pemanggilan kepada korban QAR.
Diketahui, pemanggilan itu dilakukan terkait laporan pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter AY.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.
"Jadi, pemanggilan kepada QAR telah dilayangkan oleh penyelidik pada 4 Juni lalu dan dijadwalkan hari ini untuk diperiksa dan diklarifikasi," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Porprov Jatim 2025, Venue Cabor Futsal dan Wushu di Kota Malang Dipindah, Ini Penyebabnya
Sebagai informasi, dokter AY lewat kuasa hukumnya Alwi Alu, S.H melayangkan pengaduan tersebut pada 18 April 2025 lalu. Aduan itu dilakukan, karena postingan-postingan pada akun medsos korban QAR dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY.
Namun ternyata, QAR tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Sehingga, pihak penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penjadwalan ulang.
"Kami lakukan penjadwalan ulang. Karena yang bersangkutan (QAR) masih berada di Bandung dan menyanggupi datang di tanggal 18 Juni 2025," terangnya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum QAR, Satria Marwan S.H., M.H.
Baca juga: Ramai Isu Poligami Kadis LH Kota Malang, Sekda Pastikan Tim segera Rampungkan Hasil Pemeriksaan
"Iya benar, klien kami mendapat surat panggilan dan seharusnya hari ini. Tetapi klien kami posisinya masih di Bandung, sehingga kami minta ditunda untuk dijadwalkan pemeriksaan pada minggu depan di tanggal 18 Juni," bebernya.
Terkait langkah hukum yang dilakukan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada QAR.
"Kami akan kooperatif untuk menjawab permintaan klarifikasi tersebut. Yang jelas, apapun itu tidak akan menyurutkan klien kami untuk memperoleh keadilan," tandasnya.