Tipu wanita penyandang disabilitas fisik, polisi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dan istrinya, tengah diperiksa Propam Polres Bangkalan.
Oknum polisi berinisial MH bersama istrinya, MF, terlibat kasus dugaan penggelapan uang terhadap Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kasus bermula saat MH dan MF mendatangi Sumini yang juga tetangganya.
Pasangan suami istri ini awalnya mengajak Sumini menginvestasikan uangnya di sebuah koperasi yang ada di instansi MH.
Tak hanya itu, Sumini juga diiming-imingi akan mendapatkan bunga yang tinggi dari hasil investasi tersebut.
"Jadi Bu Sumini itu diminta menyetorkan uang Rp60 juta ke oknum ini dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp800.000 per bulan," ujar kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).
Tak hanya itu, Sumini yang merupakan perempuan penyandang disabilitas fisik juga dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali setelah menginvestasikan uang Rp60 juta tersebut selama satu tahun.
"Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024," ungkap Hendrayanto.
Namun, setelah lewat satu tahun, Sumini tak mendapatkan uangnya kembali.
Bahkan, Sumini menunggu sampai satu tahun kemudian hingga 2025, tapi MH tak kunjung mengembalikan uangnya.
"Maka kami ke Propam Polres Bangkalan pada bulan Februari itu untuk meminta pertanggungjawaban dari oknum itu," imbuh Hendrayanto.
Hendra mengatakan, dari laporan ini terbukti bahwa uang milik Sumini tak pernah disimpan di koperasi instansi MH.
Diduga, uang tersebut malah digunakan sendiri oleh MH dan keluarganya.
Setelah laporan tersebut dibuat, MH sempat mengajukan mediasi dengan membuat pernyataan akan mengembalikan uang milik Sumini.
Baca juga: Pakai Toga Kardus & Tak Bersepatu, Resky Ikut Acara Perpisahan Sederhana dari SD, Guru Terharu
Namun, setelah batas waktu yang telah ditentukan, Sumini juga masih tak menerima uang tersebut.