TRIBUNJATIM.COM - Pasutri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29) terlibat dalam kasus perdagangan organ tubuh ginjal ke India
Bersama terdakwa lain, Mochammad Baharudin Amin, asal Malang, sidang kasus kembali dilanjutkan, Selasa (10/6/2025).
Diketahui, ketiganya bersama dua tersangka lain ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Mereka ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, saat hendak terbang ke India pada 9 November 2024 lalu.
Mereka terlibat transaksi transplantasi ginjal secara ilegal ke India dengan iming-iming Rp600 juta.
Mulanya, Baharudin mengetahui adanya transaksi jual ginjal melalui grup Facebook 'Kumpulan Pasien Hemodialisis' yang dikelola Farid.
Karena himpitan ekonomi, Baharudin pun memaksa istrinya, Rina (saksi) untuk menjual ginjalnya.
Hingga akhirnya terjalin komunikasi dengan Farid pada Agustus 2024.
Baharudin pernah menjual satu ginjalnya di Jakarta, serta Farid dan Ayu pernah menjual satu ginjalnya ke India sekitar dua tahun lalu.
Polanya sama, melalui jejaring Facebook, seperti dilansir dari Kompas.com.
Postingan kesediaan menjual ginjal dari Bahar pun dilihat oleh seorang warga asal Makassar Siti Nur Haliza atau Nunu.
Nunu berencana membeli ginjal untuk ibunya, Suryani.
Nunu menghubungi Bahar dan berlanjut ke Farid pada September 2024.
Sebulan berikutnya, Farid, Ayu, Bahar, dan Rina pergi ke rumah Nunu di Makassar untuk membahas transplantasi ginjal ke India.
Baca juga: Siswi Berprestasi Minum Cairan Pembersih Depresi Gaji Rp20 Ribu, Kini Biaya Sekolah Dibayar Gubernur
Dalam pertemuan tersebut, disepakati harga Rp600 juta yang akan dibayar dalam enam termin.