Penyelidikan dilakukan dan berujung pada penangkapan Mustofa di rumahnya yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).
Mustofa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Ini bentuk pemerasan yang memanfaatkan isu lingkungan sebagai alat tekanan, padahal motivasinya adalah kepentingan pribadi," tambah Dian.
Kasus lainnya, kasus perusahaan tahan ijazah mantan pegawai di Pekanbaru masih berlangsung.
Salah satu mantan pegawai mengaku dimintai uang Rp5 juta untuk menebus ijazah yang ditahan.
Ia adalah Bangun Prastya Wibowo (29), salah satu dari 47 mantan karyawan Sanel Tour and Travel.
Bangun mengaku mengalami pemerasan oleh petinggi perusahaan tersebut.
Ia menyatakan ijazahnya ditahan dan diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk pengambilannya.
"Saya diminta uang Rp 5 juta sama Rozali untuk ambil ijazah. Rozali ini jabatannya waktu saya kerja di Sanel, sebagai HRD," ungkap Tio, sapaan akrabnya, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Penjelasan Polisi soal 1 Ijazah Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Akhirnya Ditemukan, Ada Tanda Terima
Tio menjelaskan ia mulai bekerja di Sanel pada Desember 2019 sebagai kurir ekspedisi di Lion Parcel.
Saat diterima, ia menyerahkan ijazah SMK asli kepada Rozali.
Namun, setelah hanya bekerja selama tiga hari karena kesulitan biaya bensin, Tio memutuskan untuk keluar.
"Saya kan sebagai kurir, setiap pagi antar barang pakai motor pribadi. Seharusnya kan perusahaan setiap pagi kasih bensin, tapi ini tak ada. Makanya cuma tiga hari kerja saya keluar," ujarnya.
Setelah keluar, Tio berusaha menghubungi Rozali untuk meminta ijazahnya, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Sebulan kemudian, Rozali menghubungi Tio dan meminta uang Rp 5 juta, dengan alasan kontrak kerja yang tidak sesuai.