TRIBUNJATIM.COM - Niat seorang kepala desa (kades) untuk membangun kolam renang kini malah ditangkap kejaksaan.
Hal ini tak lepas dari kondisi kolam yang masih tak bisa dipakai untuk berenang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun hingga akhirnya menangkap Suprapti akibat dugaan Korupsi Dana Desa senilai Rp 1 Miliar.
Menurut Kejari, kondisi proyek itu tak sesuai prosedur.
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Kades Malah Asyik Nyawer Jutaan saat Dugem, Pamer Punya Rumah Banyak
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, membeberkan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Bahkan hingga kini, kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun itu belum bisa difungsikan.
“Fasilitas yang dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan teknis maupun pertanggungjawaban keuangan proyek,” jelas Inal.
Kejari Kabupaten Madiun resmi menetapkan Suprapti, mantan Kepala Desa Gemarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kolam renang di wilayahnya.
Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas umum itu justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam yang berlangsung selama sekitar empat jam di Kantor Kejari Madiun, Kamis (12/6/2026).
Tersangka kemudian langsung ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Negara dengan pengawalan ketat dari petugas.
Saat itu, Suprapti terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, proyek pembangunan kolam renang tersebut dibiayai dari berbagai sumber anggaran desa dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Rinciannya meliputi Dana Desa tahun 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020, serta Dana Desa dan BKK Dana Desa tahun 2021.
“Total kerugian negara yang kami temukan dalam proyek ini mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Bukti permulaan sudah cukup, dengan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga kami menetapkan Suprapti sebagai tersangka,” ujar Oktario dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan sebagai kepala desa pada masa itu, Suprapti bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pembangunan, termasuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek.
“Selama 20 hari ke depan, tersangka akan ditahan di Rutan untuk keperluan pemberkasan. Setelah itu, kasusnya segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Kasus korupsi dana desa yang dilakukan kades juga terjadi di Pekalongan Jawa Tengah.
Kepala Desa Kesesi, berinisial JI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp 1 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat dihubungi Tribunjateng.com, menyampaikan, bahwa tersangka telah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 956.466.751," ujar Triyo, Selasa (10/6/2025).
Triyo mengungkapkan, saat ini Kejari Pekalongan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," ungkapnya.
Triyo menambahkan, bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi," tambahnya.
Kades nyawer
Video Kades Karangsari, Casmari, asyik dugem sambil menyawer DJ Nathalie Holscher, viral di media sosial (medsos).
Ketika kadesnya suka hiburan di klub malam, di sisi lain warga justru mengeluhkan jalan rusak di Desa Karangsari.
Perbedaan yang kontras ini tak ayal menjadi sorotan publik.
Casmari merupakan Kades Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ia viral karena videonya saat berada di panggung sebuah kelab malam atau diskotek.
Kelab malam tersebut dilengkapi dengan adanya kelap-kelip lampu serta dentuman musik.
Kemudian, Casmari yang memakai kaus warna oranye, terlihat mengambil uang dari dompet dan menyawer sejumlah uang ke hadapannya.
Sementara, di bawah panggung, terlihat sejumlah pengunjung lainnya yang bersorak-sorai.
Ia tampak menyawer uang dari dompetnya.
Uang tersebut kemudian ditebar ke arah pengunjung lain.
Casmari tampak di atas panggung bersama mantan istri Sule, Nathalie Holscher.
Menurut Camat Weru, Hevazy Aldahari, peristiwa dalam video terjadi pada 29 Mei 2025, di klub malam wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Atas viralnya video tersebut, sang Kades pun dipanggil Camat.
"Saya sudah melakukan pemanggilan, Selasa, 3 Juni," katanya.
Baca juga: Pantas Wali Kota Maidi Larang Hajatan Pakai Menu Prasmanan, Minta Kotak Kardusan Saja: Banyak Gengsi
Camat memberi pembelaan karena Casmari menyawer bukan menggunakan uang dana desa.
"Pengakuan dia menggunakan dana pribadi, uang pribadi, karena dia juga gajinya tidak diambil, untuk warga," katanya.
Menurutnya, sejak sebelum jadi kades, Casmari memang sudah kaya raya.
"Memang pengusaha sebelum jadi kepala desa," katanya.
Sementara dalam pengakuan yang beredar di media sosial, Casmari menyebut, saat itu dirinya sedang pusing.
"Secara enggak sadar, itu keadaan mungkin ya namanya diskotik kan agak puyeng lah. Jadi ya seperti itu," kata Casmari, dikutip dari Instagram @faktabdgnews.id, Kamis (12/6/2025).
Casmari mengaku bahwa uang yang ia keluarkan untuk menyawer di diskotik tersebut adalah uang pribadi.
Ia merasa tindakannya sawer di diskotek tak melanggar aturan karena menggunakan uang pribadi.
"Saya sih mikirnya yang saya pakai kan uang sendiri, bukan pakai Dana Desa, saya juga banyak usahanya," tutur Casmari.
"Masyarakat juga tahu dari dulu tuh ya seperti ini, cuma kan tidak di masyarakat umum, karena sesekali, tidak setiap hari (ke diskotik)," lanjut dia.
Ya, ternyata bukan hanya satu kali Casmari menyawer di klub malam.
Ia mengaku sudah menjadi kebiasaan ke diskotek.
Casmari mengaku ke klub malam hanya pada waktu tertentu saja.
Bahkan, ia mengaku kerap kali menyawer DJ sampai belasan juta.
Casmari mengaku pernah menyawer sampai belasan juta.
Sedangkan pada video, ia hanya menghamburkan sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta.
"Sebelum jadi Kuwu saya sawer pernah hampir habis Rp15 juta. Di situ baru 1 juta, 2 juta, paling," katanya.
Meski ia dugem, menurutnya masyarakat tetap kondusif.
"Masyarakat kondusif karena tahu dari saya sebelum jadi Kuwu," katanya.
Bukannya merasa bersalah karena tidak mencerminkan sikap seorang Kades, Casmari justru pamer kekayaan.
"Sebelum jadi Kuwu mobilnya tiga, rumahnya sudah banyak, usahanya ada. Itu sih, orang enggak senang aja yang viralin," kata Casmari.
Casmari juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengambil gaji selama menjadi Kades Karangsari.
"Pada tahun pertama, karena saya janji gaji buat fakir miskin dan anak yatim, khususnya warga Desa Karangsari," katanya, Selasa (10/6/2025), dikutip dari RRI.
Pada tahun kedua menjabat sebagai Kades Karangsari, kata Casmari, ia juga akan menyumbangkan gajinya untuk rumah tidak layak huni hingga perbaikan infrastruktur.
Menurut Casmari, alasan ia tidak pernah mengambil gaji karena ada yang lebih membutuhkan uang tersebut.
"Saya tidak pernah merasa rugi seluruh gaji diberikan untuk masyarakat kami, karena saya ikhlas, dan senang membantu masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Solusi Dikbud Pasca Ibu Siswa TK Ngamuk Dikucilkan di Acara Perpisahan, Kepsek: Video Akan Dihapus
Di balik kehedonan Kades Casmari, warga di desanya justru mengeluhkan fasilitas umum yang amburadul.
Budi misalnya, ia mengeluhkan kondisi jalan di depan Balai Desa yang tak pernah diperbaiki.
"Masih masuk wilayah Karangsari menuju ke Kertasari. Jalannya rusak parah."
"Harapan kita semua diperbaiki. Sudah lama, lama," katanya, melansir TribunnewsBogor.com.
Selain itu, kondisi Balai Desa pun tampak tidak terawat.
Meski kadesnya pamer kekayaan, namun bangunan kantor desa justru seperti rumah biasa.
Kini, Casmari sedang menjalani pemeriksaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Iriawadi, menyatakan bahwa informasi mengenai viralnya video tersebut pertama kali diterima dari Pemprov Jawa Barat.
Menyusul informasi tersebut, Dani langsung melakukan pengecekan kepada tim pemerintahan Kecamatan Weru.
"Kami pertama dapat informasi dari provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru, seperti apa langkahnya. Nah, katanya sudah ada panggilan," kata Dani di kantornya, Kamis (12/6/2025) siang, melansir Kompas.com.
Dani menjelaskan, pihaknya telah memanggil Casmari untuk dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB hari ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan motif di balik tindakan tersebut.
Apakah ada penggunaan dana desa yang tidak semestinya, serta hubungannya dengan aturan yang berlaku bagi seorang kepala desa.
"Kami akan melihat aksi yang dilakukan Kuwu dengan aturan yang telah ada, yakni Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu."
"Dari aturan itu, akan ditentukan sikap pemerintah dalam menyikapi perilaku Casmari yang hingga viral ini," tambah Dani.
Lebih lanjut, Dani mengungkapkan, Casmari baru diangkat menjadi Kepala Desa pada tahun 2023.
Jika dihitung dari awal tahun 2024, Casmari baru menjabat satu tahun setengah sebagai kepala desa di Karangsari.
Dani menyayangkan tindakan yang dilakukan Casmari.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa harus menjaga etika dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kalau dihitung dari awal 2024, dia baru menjabat satu tahun setengah."
"Belum ada laporan dari warga, tapi kami sangat menyayangkan, karena kepala desa juga harus menyontohkan hal-hal baik," ungkap Dani.
Sebagai tindak lanjut, pihak DPMD Kabupaten Cirebon juga menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan pernyataan, teguran, hingga sanksi agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com