TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga didenda Rp 500 ribu karena main layangan.
Masyarakat sekitar rupanya setuju dengan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baru-baru ini, Satpol PP Kota Pontianak mengamankan dan mendenda seorang warga yang bermain layangan di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (15/6/2026) sore.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan pelaku bukan warga ber-KTP Pontianak. Meski begitu, sanksi tetap dijatuhkan.
Menurut Sudiantori, Satpol PP menindak tegas aktivitas bermain layangan karena membahayakan keselamatan publik.
“Identitas kami amankan, lalu yang bersangkutan diminta datang ke kantor untuk menjalani proses penjatuhan denda sebesar Rp 500.000. Denda tersebut langsung disetor ke kas daerah,” kata Sudiantoro, Senin (16/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Sudiantoro menyebut, razia ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat soal penggunaan tali gelasan dan kawat dalam bermain layangan.
Jenis tali ini kerap melukai pengguna jalan, bahkan menelan korban jiwa.
“Ini bukan sekadar hiburan. Sudah banyak korban luka, bahkan meninggal dunia akibat tersangkut tali layangan,” tegas Sudiantoro.
Baca juga: Terjerat Senar Layangan di Jembatan Suramadu, Mahasiswa di Bangkalan Dapat 5 Jahitan
Kebijakan penertiban ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menilai tindakan tegas Satpol PP sudah tepat demi menjaga keselamatan publik.
“Saya sangat setuju. Sudah sering ada orang jatuh dari motor gara-gara tali layangan,” kata Abdul Rahman (46), warga Kelurahan Sungai Beliung.
Hal serupa disampaikan Nuraini (37), ibu rumah tangga di Pontianak Barat.
Ia mengaku selalu was-was saat anak-anak bermain di luar rumah.
“Khawatir tiba-tiba leher atau tangan mereka tersangkut tali layangan. Sudah waktunya pemerintah bertindak tegas,” ujar Nuraini.