Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengingatkan calon murid yang mendaftar melalui jalur mutasi tugas orang tua/wali dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap pertama agar mengajukan ulang PIN jika tidak diterima.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menegaskan, PIN bersifat sekali pakai per tahap bagi pendaftar jalur mutasi yang mengikuti seleksi di tahap awal.
“PIN yang digunakan di tahap pertama, jika tidak lolos, tidak bisa digunakan kembali untuk mendaftar di tahap dua. Jadi harus mengajukan PIN baru,” kata Mustakim, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jalur, baik afirmasi, prestasi, zonasi, maupun mutasi.
Termasuk bagi siswa yang pindah domisili karena orang tuanya mutasi kerja dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD).
Mustakim mengungkapkan, hingga Minggu (15/6/2025) pukul 12.09 WIB, baru 293.789 siswa dari total 651.126 lulusan SMP yang mengajukan PIN.
Artinya, masih ada sekitar 357.237 siswa atau 54,86 persen yang belum mengakses sistem.
Baca juga: Banyak Siswa Lulusan SMP belum Mengajukan, Pengambilan PIN SPMB 2025 Diperpanjang hingga 20 Juni
“Maka kami perpanjang masa pengambilan PIN dan proses verifikasi-validasi hingga 20 Juni 2025. Ini supaya semua siswa punya kesempatan, termasuk yang ikut jalur mutasi dan ingin mencoba lagi di tahap berikutnya,” ujarnya.
Ia menekankan, pengajuan PIN adalah syarat utama untuk mendaftar ke SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
Tanpa PIN, siswa tidak bisa masuk ke sistem pendaftaran online.
“PIN ini ibarat kunci. Kalau tidak punya, ya tidak bisa masuk. Apalagi yang ingin lanjut ke tahap dua, mereka harus punya PIN baru,” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau agar siswa dan orang tua memanfaatkan waktu tambahan ini untuk segera menyelesaikan pengajuan PIN dan verval di sekolah asal masing-masing.
“Kami tidak ingin ada yang tertinggal hanya karena belum ajukan PIN. Silakan akses laman resmi https://spmb.jatimprov.go.id sebelum 20 Juni,” tutup Mustakim.