Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Usai Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, PAW Tunggu KPU RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat diwawancarai di Gedung DPRD Jatim awal Februari 2025 lalu. KPU Jatim menjelaskan, mekanisme PAW 1 anggota KPU Kabupaten Madiun pasca dipecat DKPP, masih menunggu KPU RI.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses pergantian Antar Waktu (PAW) 1 Anggota KPU Kabupaten Madiun pasca sanksi pemecatan oleh DKPP, saat ini masih menunggu mekanisme dari KPU RI.

Sembari menunggu, KPU Jawa Timur pun meyakini pemecatan ini tidak mengganggu kinerja KPU Kabupaten Madiun secara umum. 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, sebagaimana ketentuan, urusan PAW anggota memang merupakan kewenangan penuh KPU RI.

"KPU RI yang akan menindaklanjuti," kata Aang kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (18/6/2025). 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana. Menurut Wisnu, tindaklanjut putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anggota KPU Kabupaten Madiun Luky Noviana Yuliasari menjadi ranah KPU.

Dalam putusan DKPP, KPU RI diberi tenggat waktu seminggu untuk melakukan putusan DKPP. 

"Artinya, setelah putusan DKPP itu kemudian KPU RI menerbitkan surat pemberhentian tetap. Selanjutnya, tentu akan melakukan mekanisme pergantian antar waktu. PAW itu juga jadi kewenangan KPU RI," kata Wisnu saat dikonfirmasi terpisah. 

Baca juga: Respon KPU Kabupaten Madiun usai DKPP Copot Jabatan Komisionernya: Tunggu Surat Resmi

Wisnu menjelaskan, regulasi sudah mengatur bagaimana pengisian posisi anggota KPU melalui mekanisme PAW. Yakni, akan digantikan oleh nama di peringkat berikutnya pada saat seleksi pengisian jabatan Komisioner KPU Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu. Nama calon pengganti itu akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi apakah masih layak menjadi komisioner KPU. 

"Mengacu pada PAW sebelumnya, itu yang melakukan verifikasi adalah KPU Jawa Timur. Artinya, KPU RI melimpahkan kewenangan verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Jatim. Tapi tentu kita masih menunggu, tidak mau berandai-andai dulu," terang Wisnu. 

Sementara itu, Wisnu meyakini KPU Kabupaten Madiun saat ini tetap optimal dalam menjalankan tugas sekalipun belum dilakukan proses PAW.

Keyakinan ini lantaran secara susunan keorganisasian, KPU memegang prinsip kolektif kolegial. Kinerja KPU Kabupaten Madiun dalam hal pendidikan pemilih maupun tugas keseharian lain tetap optimal. 

Baca juga: Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan, Ketahuan Menjabat Pengurus Partai Politik

Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Kabupaten Madiun, sekaligus Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Luky Noviana Yuliasari, dicopot jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025). Pembacaan putusan disiarkan secara Live Streaming.

Luky yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, sebelumnya melewati sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (2/5/2025).

Perkara tersebut diadukan oleh Sudjono. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, lantaran telah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota salah satu partai politik, dalam jangka waktu tertentu.

Dalam pembacaan putusan, Hedy menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022 - 2027. 

“Keberadaan nama Teradu (Luky), tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang, dengan Nomor KTA 1151912210038788,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (17/6/2025).

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah, menambahkan, hal ini sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022,tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

“Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027. Dengan demikian, teradu tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun, pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun, seusai peraturan perundang undangan,” ucapnya.

Berita Terkini